JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut membeberkan motif prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran membunuh jurnalis Juwita, 23 tahun, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Tersangka merencanakan pembunuhan karena enggan bertanggung jawab menikahi korban. Hal itu diketahui berdasarkan dari pengakuan tersangka, keterangan saksi dan dikaitkan dengan bukti yang ada.
"Maka yang menjadi dugaan motivasi tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban adalah tersangka tidak mau bertanggungjawab untuk menikahi korban," jelas Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI I.M. Wira Hady, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 9 April 2025.
Baca Juga: 74 Persen Kendaraan Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta
Menurut Wira Hady, tersangka Jumran merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap korban Juwita seorang diri.
Tersangka membunuh korban dengan memiting leher Korban kemudian mencekik leher Korban. Semua perbuatannya itu dilakukan di dalam mobil yang terparkir di tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penyidikan didapat fakta bahwa benar tersangka terbukti melakukan perbuatan pembunuhan berencana. Beberapa perencanaan yang dilakukan tersangka adalah dengan memperkirakan waktu beraksinya dengan berangkat menggunakan bus dari Balikpapan menuju Banjarmasin pada tanggal 21 Maret 2025. Sedangkan kembalinya menggunakan pesawat dari Banjarmasin ke Balikpapan pada tanggal 22 Maret 2025.
Kemudian tersangka Jumran, kata Wira Hady, menyewa mobil rental sebagai sarana transportasi dan tempat untuk melakukan aksinya. Selain itu, tersangka Jumran juga membeli sarung tangan dengan tujuan untuk menghilangkan jejak serta masker untuk menutupi wajah. Hal itu dilakukan agar tidak ada yang mengenali terutama saat meninggalkan Banjarbaru.
Baca Juga: Indonesia Siap Tampung Warga Gaza Korban Konflik, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Kemanusiaan
"Tersangka cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," tegas Wira Hady.
Saat ini berkas perkara kasus pembunuhan tersebut telah diserahkan dari Detasemen Polisi Militer Pangkalan Angkatan Laut (Denpom Lanal) Banjarmasin ke Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin pada Selasa, 8 April 2025. TNI AL juga menegaskan kepada seluruh prajuritnya bahwa setiap tindakan kriminal mutlak tidak dibenarkan serta akan dihukum secara adil dan seberat-beratnya.