POSKOTA.CO.ID – Seorang dokter dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (FK Unpad) telah diberhentikan dari universitasnya setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.
Sementara itu, Kepolisian Daerah Jawa Barat mengadakan konferensi pers pada hari ini terkait kasus pemerkosaan yang melibatkan seorang pelajar fakultas kedokteran.
Dalam konferensi pers tersebut, pihak berwenang mengungkapkan rincian kasus yang telah menarik perhatian publik.
Tersangka dijerat dengan Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Pidana paling lama 12 tahun," kata Dirkrimun Polda Jabar Kombes Surawan, dikutip dari akun Instagram @humaspoldajabar, Rabu 9 April 2025.
Seperti diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Maret 2025 di lingkungan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS).
Di sisi lain, pihak Unpad juga telah menjamin pendampingan terhadap korban yang diketahui merupakan pasien RSHS tersebut.
“Kami akan melakukan pendampingan terhadap korban. Kami akan berkoordinasi dengan pihak RSHS dan juga kepolisian. Mudah-mudahan keadilan bisa ditegakkan bagi korban," kata rektor Unpad Prof Arief S Kartasasmita.
Baca Juga: Viral Kasus Asusila Guru Besar UGM, Warganet Kepo Sosok Istri Edy Meiyanto, Ini Profilnya
Dalam keterangan kepolisian, tersangka bernama Priguna Anugerah Pratama. Dia juga diketahui beralamat di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.