POSKOTA.CO.ID - Apa saja syarat dan kriteria penerima bansos KLJ Tahun 2025? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Memasuki bulan baru, sejumlah masyarakat mulai menanyakan kembali soal pencairan sejumlah dana bantuan sosial (bansos) .
Baik bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari pemerintah daerah sudah diproses untuk segera cair.
Salah satu bansos yang dananya bersumber dari APBD adalah bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ).
Bantuan ini diberikan hanya kepada para warga lanjut usia yang berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara khusus memberikan bantuan ini untuk membantu para lansia yang termasuk ke dalam kelompok rentan.
Namun, tidak semua warga lanjut usia bisa mendapatkan bantuan sosial ini dari pemerintah. Sebab, ada sejumlah syarat dan kriteria tertentu yang harus dipenuhi untuk menerima subsidi uang gratis ini dari pemerintah.
Sebelum mengetahui apa saja syarat dan kriteria jadi penerima bansos KLJ, simak terlebih dahulu apa itu bansos KLJ.
Apa Itu KLJ?
Bansos KLJ masuk ke dalam program Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) yang diadakan Pemprov DKI Jakarta.
Selain KLJ, bantuan lain yang termasuk dalam program PKD adalah Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Melansir dari akun Facebook Bank DKI, KLJ adalah salah satu program bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dikhususkan untuk memenuhi kebutuhan lansia berusia 60 tahun ke atas.
Tidak semua lansia dapat menjadi penerima bantuan ini. Lansia yang berhak dapat bantuan adalah mereka yang ekonomi rendah dan terdaftar dalam basis data berbentuk Kartu ATM yang diterbitkan oleh Bank DKI.
Selain itu, lansia yang sudah sakit menahun dan tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya juga berkesempatan dapat bantuan sosial KLJ dari pemerintah.
Baca Juga: Cara Cek Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ April 2025, Apakah Dana Sudah Cair?
Per satu bulannya, jatah uang gratis bagi penerima KLJ yang diberikan pemerintah sebesar Rp300.000.
Akan tetapi, karena bansos ini dicairkan secara bertahap setiap tiga bulan sekali, jadi jumlah saldo dana gratis yang diberikan dirapel atau digabung sehingga totalnya mencapai Rp900.000 per satu kali pencairan.
Syarat Penerima KLJ
Berikut sejumlah persyaratan untuk daftar sebagai penerima KLJ.
- Warga DKI Jakarta
- Berusia 60 tahun ke atas dengan kondisi
- Berpenghasilan kecil atau tidak berpenghasilan tetap sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari
Sakit menahun dan hanya terbaring di tempat tidur - Terlantar secara psikis dan sosial
- Memiliki kondisi ekonomi rendah
- Memiliki keterbatasan fisik tau psikologi
- Apabila tidak terdaftar dalam DTKS, namun memenuhi sejumlah syarat di atas, maka dapat mengajukan diri lewat Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM)
Kriteria Penerima PKD
Ini dia beberapa kriteria penerima PKD, termasuk KLJ sesuai dengan pergub Nomor 44 Tahun 2022.
- Ber-KTP dan berdomisili di DKI Jakarta
- Terdaftar pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan kriteria khusus lainnya sesuai jenis bansos masing-masing, seperti lansia usia 80 tahun
- Hasil verifikasi dan validasi di lapangan yang dilakukan oleh Pusdatin Kesos Dinsos DKI Jakarta
- Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta terkendala secara fisik atau psikologi.
- Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.