POSKOTA.CO.ID - Apa saja syarat dan kriteria penerima bansos KLJ Tahun 2025? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Memasuki bulan baru, sejumlah masyarakat mulai menanyakan kembali soal pencairan sejumlah dana bantuan sosial (bansos) .
Baik bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari pemerintah daerah sudah diproses untuk segera cair.
Salah satu bansos yang dananya bersumber dari APBD adalah bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ).
Bantuan ini diberikan hanya kepada para warga lanjut usia yang berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara khusus memberikan bantuan ini untuk membantu para lansia yang termasuk ke dalam kelompok rentan.
Namun, tidak semua warga lanjut usia bisa mendapatkan bantuan sosial ini dari pemerintah. Sebab, ada sejumlah syarat dan kriteria tertentu yang harus dipenuhi untuk menerima subsidi uang gratis ini dari pemerintah.
Sebelum mengetahui apa saja syarat dan kriteria jadi penerima bansos KLJ, simak terlebih dahulu apa itu bansos KLJ.
Apa Itu KLJ?
Bansos KLJ masuk ke dalam program Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) yang diadakan Pemprov DKI Jakarta.
Selain KLJ, bantuan lain yang termasuk dalam program PKD adalah Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).