POSKOTA.CO.ID - Pemerintah berencana menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen pada tahun 2025. Jika disetujui, kebijakan ini tidak hanya berdampak pada gaji pokok, tetapi juga akan memengaruhi besaran tunjangan sertifikasi guru.
Sebab, sesuai aturan, tunjangan sertifikasi guru PNS dihitung setara dengan satu kali gaji pokok per bulan. Kenaikan ini dinilai penting untuk meningkatkan kesejahteraan guru, terutama yang telah menyelesaikan program sertifikasi.
Dengan adanya penyesuaian gaji, diharapkan motivasi dan kinerja pendidik semakin optimal. Namun, proyeksi ini masih bersifat sementara, menunggu keputusan final dari pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2024, saat ini besaran gaji pokok guru PNS bervariasi tergantung golongan.
Baca Juga: Langkah yang Perlu Dilakukan Jika Tunjangan Profesi Guru Tahun 2025 Belum Juga Cair
Jika kenaikan 16 persen benar-benar diterapkan, berikut simulasi perhitungan tunjangan sertifikasi guru untuk tahun depan. Simulasi ini memberikan gambaran bagi para guru untuk mempersiapkan rencana keuangan mereka.
Dasar Perhitungan: PP No. 5 Tahun 2024
Besaran gaji pokok guru PNS saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2024. Berikut rincian gaji per golongan sebelum kenaikan:
Golongan I
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp2.184.200 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.900 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Baca Juga: PNS 2025 Dapat Gaji Berapa? Berikut Rincian Beserta Tunjangannya
Simulasi Tunjangan Sertifikasi Setelah Kenaikan 16 persen
Jika kenaikan gaji dan tunjangan guru PNS disetujui, maka akan ada penyesuaian. Berikut perkiraan baru per golongan:
Golongan I
- Ia: Rp1.955.412 – Rp2.927.216
- Ib: Rp2.135.328 – Rp3.098.012
- Ic: Rp2.225.692 – Rp3.230.092
- Id: Rp2.319.884 – Rp3.365.624
Golongan II
- IIa: Rp2.534.672 – Rp4.228.344
- IIb: Rp2.766.600 – Rp4.404.100
- IIc: Rp2.883.644 – Rp4.592.512
- IId: Rp3.005.676 – Rp4.785.696
Golongan III
- IIIa: Rp3.232.412 – Rp5.306.832
- IIIb: Rp3.368.176 – Rp5.535.808
- IIIc: Rp3.511.624 – Rp5.765.780
- IIId: Rp3.662.104 – Rp6.010.012
Golongan IV
- IVa: Rp3.813.848 – Rp6.263.884
- IVb: Rp3.973.204 – Rp6.530.828
- IVc: Rp4.144.404 – Rp6.805.024
- IVd: Rp4.318.724 – Rp7.093.820
- IVe: Rp4.501.264 – Rp7.393.912
Kenaikan ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan guru, terutama yang telah mengikuti program sertifikasi. Namun, kebijakan ini masih menunggu keputusan resmi pemerintah melalui revisi PP tentang gaji PNS.
Dengan harapan adanya kenaikan ini segera direalisasikan untuk mendukung kinerja guru sebagai ujung tombak pendidikan. Pemerintah diperkirakan akan mengumumkan keputusan akhir pada pertengahan 2025 setelah pembahasan anggaran.
Guru dan tenaga pendidik diimbau memantau perkembangan melalui kanal resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).