Data dari Kemendikbud tahun 2020, seperti dilansir setneg.go.id, menyebutkan bahwa 77 persen responden dosen mengakui pernah melihat kekerasan seksual di kampus.
Kemudian, 60 persen kasus tidak dilaporkan. Ketakutan terhadap ancaman, stigma, dan minimnya kepercayaan terhadap sistem hukum menjadi alasan utama para korban enggan bersuara.
Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 hadir sebagai upaya mencegah dan menangani kekerasan seksual di kampus. Peraturan ini mengamanatkan pembentukan satuan tugas pencegahan kekerasan seksual, pembatasan interaksi di luar jam akademik, serta modul edukasi terkait pencegahan kekerasan seksual.