Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan bahwa kejadian itu terjadi pada 18 Maret 2025 pukul 01.00 WIB dini hari.
"Tersangka minta korban melakukan tranfusi darah dan membawa korban ke gedung MCHC lantai 7 dan meminta korban tidak ditemani adiknya," kata Hendra.
Baca Juga: Dokter PPDS Anestesi Ditangkap! Unpad Pastikan Pendampingan bagi Korban Kekerasan Seksual
Sampai di ruangan MCHC, korban diminta melepas seluruh pakaian dan menggantinya dengan pakaian operasi. Kemudian, tersangka menusukkan cairan ke dalam infus yang membuat korban tidak sadarkan diri.
Korban akhirnya sadar sekitar pukul 04.00 WIB dan diantarkan kembali ke ruang IGD. Kemudian, saat akan buang air kecil, korban merasakan sakit di bagian sensitifnya.
Merasa ada yang janggal, keluarga korban akhirnya melaporkan langsung kejadian tersebut ke Polda Jabar untuk menindaklanjutinya.
Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6c UU Nomor 12 tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.