Polda Jawa Barat menangkap mahasiswa kedokteran spesialis Anestesi yang melakukan dugaan pemerkosaan kepasa pasien RS Hasan Sadikin Bandung. (Sumber: Capture Instagram HumasPoldaJabar)

Daerah

Sebelum Ditangkap, Dokter PPDS Pemerkosa Keluarga Pasien RSHS Sempat Coba Bunuh Diri

Rabu 09 Apr 2025, 19:40 WIB

BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjajaran (Unpad) ditetapkan sebagai tersangka seusai melakukan tindak kekerasan seksual.

Dokter bernama Priguna Anugerah Pratama atau PAP, 31 tahun terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap anak dari keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

Polda Jawa Barat (Jabar) mendapatkan laporan dari keluarga korban terkait dugaan adanya tindak kekerasan seksual oleh PAP pada 18 Maret 2025.

Mendapatkan laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Bandung pada 23 Maret 2025.

Baca Juga: Dokter PPDS Unpad Dijerat 12 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual, Polda Jabar Ungkap Modus dan Barang Bukti

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar, Surawan kepada para awak media.

"Pelaku kami amankan di apartemennya di Bandung," kata Surawan yang dikutip Poskota pada Rabu, 9 April 2025.

Sebelum penangkapan, pelaku sempat terciduk berusaha untuk mengakhiri hidupnya. Hingga akhirnya, PAP sempat mendapatkan perawatan medis sebelum ditangkap.

"Bahkan, ia sempat mau bunuh diri juga, motong urat nadi. Sehingga, ia sempat dirawat, setelah dirawat baru ditangkap," ucapnya.

Baca Juga: Kronologi Dokter PPDS Diduga Perkosa Keluarga Pasien di RSHS: Korban Diminta untuk Mengganti Pakaian dengan Baju Pasien

Modus Tranfusi Darah

Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku memanfaatkan kondisi ayah korban yang sedang kritis dengan berdalih meminta darah korban sebagai tes kesehatan.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan bahwa kejadian itu terjadi pada 18 Maret 2025 pukul 01.00 WIB dini hari.

"Tersangka minta korban melakukan tranfusi darah dan membawa korban ke gedung MCHC lantai 7 dan meminta korban tidak ditemani adiknya," kata Hendra.

Baca Juga: Dokter PPDS Anestesi Ditangkap! Unpad Pastikan Pendampingan bagi Korban Kekerasan Seksual

Sampai di ruangan MCHC, korban diminta melepas seluruh pakaian dan menggantinya dengan pakaian operasi. Kemudian, tersangka menusukkan cairan ke dalam infus yang membuat korban tidak sadarkan diri.

Korban akhirnya sadar sekitar pukul 04.00 WIB dan diantarkan kembali ke ruang IGD. Kemudian, saat akan buang air kecil, korban merasakan sakit di bagian sensitifnya.

Merasa ada yang janggal, keluarga korban akhirnya melaporkan langsung kejadian tersebut ke Polda Jabar untuk menindaklanjutinya.

Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6c UU Nomor 12 tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Tags:
dokter perkosa keluarga pasienkekerasan seksual Unpad PPDSdokter PPDS UnpadpemerkosaanRSHS Bandung

Iko Sara Hosa

Reporter

Iko Sara Hosa

Editor