CIMAHI, POSKOTA.CO.ID - Samsat Kota Cimahi membuka layanan pemutihan pajak dan denda pada hari libur.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Cimahi, Reni Astati mengatakan, kebijakan ini diambil untuk merespons lonjakan antrean.
"Untuk memaksimalkan layanan, Samsat Cimahi juga membuka layanan pemgampunan pajak pada akhir pekan. Jadi, layanan samsat Cimahi dan Jabar, selama program pemutihan ini, kami membuka layanan di hari libur, Sabtu dan Minggu," kata Reni, Rabu, 9 April 2025.
Selain itu, Samsat Kota Cimahi juga menerapkan sistem ganjil-genap untuk pelayanan. Sistem ini diberlakukan hingga akhir April 2025.
Baca Juga: Pemutihan Pajak 10 April-30 Juni 2025, Samsat Pandeglang Tambah Loket Layanan
"Jadi untuk sementara, pelayanan samsat Cimahi kami memberlakukan aturan ganjil genap," ujarnya.
Reni mengatakan, masyarakat antusias menguruski administrasi kendaraan setelah adanya program pemutihan bagi pengemplang pajak. Tercatat, transaksi harian mencapai Rp600 juta atau dua kali lipat.
"Sampai sekarang kami sudah menerima Rp1,5 Miliar penerimaan pajak," ucapnya.
Samsat Kota Cimahi juga memasang spanduk perihal pelayanan di sejumlah titik. Spanduk itu berisi sosialisasi persyaratan hingga estimasi biaya.
Baca Juga: Lebaran Usai, Gubernur Jabar Masih Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Bebas Tunggakan hingga 2019
Selain spanduk, alur pembayaran dan lainnya bisa cek di media sosial "sapawarga".