Saldo Dana Sudah Cair? Begini Cara Cek Daftar Penerima Program Indonesia Pintar 2025 di pip.kemdikbud.go.id, Jangan Sampai Salah!

Rabu 09 Apr 2025, 13:19 WIB
Penerima program Indonesia Pintar 2025 (pip.kemdikbud.go.id)

Penerima program Indonesia Pintar 2025 (pip.kemdikbud.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memulai penyaluran bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun 2025.

Program ini bertujuan memberikan bantuan dana tunai kepada siswa dari jenjang SD hingga SMA yang berasal dari keluarga kurang mampu, agar mereka tetap bisa melanjutkan pendidikan.

Sebagai bagian dari program prioritas nasional, PIP dapat diakses secara daring melalui situs resmi: https://pip.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Mudah! Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP, Apakah NISN Anda Terdaftar?

Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP?

  • Penerima PIP 2025 ditentukan berdasarkan sejumlah sumber data berikut:
  • Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Kemensos
  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Siswa dari keluarga miskin atau hampir miskin yang diusulkan oleh sekolah
  • Siswa yatim, piatu, atau penyandang disabilitas
  • Peserta didik yang tinggal di daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal)

Langkah-langkah Mengecek Status Penerima PIP 2025

Kemendikbudristek menyediakan layanan pengecekan mandiri di laman resminya. Berikut cara mengeceknya:

  1. Buka situs https://pip.kemdikbud.go.id
  2. Pilih menu “Cek Penerima PIP”
  3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung
  4. Klik tombol “Cek Data”
  5. Informasi mengenai status penerimaan dan pencairan dana akan ditampilkan secara otomatis

Besaran Dana Bantuan yang Diberikan

Bantuan dana pendidikan PIP 2025 disalurkan dengan nominal sebagai berikut:

  • SD/MI: Rp450.000 per tahun
  • SMP/MTs: Rp750.000 per tahun
  • SMA/SMK/MA: Rp1.000.000 per tahun

Dana bantuan ini disalurkan melalui rekening bank yang telah ditunjuk, seperti Bank BRI dan Bank BNI. Siswa atau wali murid dapat mencairkan dana sesuai ketentuan yang berlaku di sekolah atau wilayah masing-masing.

Peringatan Penting: Waspadai Penipuan

Kemendikbudristek menegaskan bahwa proses pencairan dana PIP tidak dipungut biaya apa pun. Masyarakat diminta waspada terhadap oknum yang mencoba melakukan penipuan dengan mengatasnamakan program bantuan pemerintah.

Baca Juga: NISN dan NIK Atas Nama Siswa Ini Berhasil Dapat Dana Bantuan hingga Rp1.800.000 dari PIP Termin 1 2025, Cek Pencairannya

Lewat PIP 2025, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses pendidikan, sehingga tidak ada lagi anak Indonesia yang putus sekolah karena kendala ekonomi.

"Seluruh proses PIP dilaksanakan secara gratis, transparan, dan berbasis sistem. Apabila terdapat kendala, siswa dapat berkoordinasi langsung dengan piahk sekolah atau dinas pendidikan setempat," ucap Plt. Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek dalam keterangan tertulisnya kemarin, Senin 8 April 2025.

Berita Terkait

News Update