POSKOTA.CO.ID - Memasuki bulan April 2025, sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) dikabarkan mendapatkan saldo bansos (bantuan sosial) khususnya penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Hal itu diketahui karena adanya status Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang telah turun di berbagai wilayah secara merata.
Melansir dari kanal YouTube Naura Vlog, banyak KPM yang mendapatkan dana bantuan secara dobel alias dua kali lipat.
Kemudian dari kabar terbarunya, terdapat bantuan tambahan sebesar Rp2,7 juta per KPM untuk penerima PKH.
Lantas, komponen apakah yang akan mendapat dana bansos Rp2,7 juta dari pemerintah? Simak informasi lengkapnya.
Update Pencairan Bansos PKH
Pada hari ini, Rabu 9 April 2025 pemerintah telah menurunkan SP2D dan bantuan mulai dicairkan.
Banyak wilayah sudah menerima pencairan secara merata, dan cukup banyak penerima yang mendapatkan pencairan dobel.
Baca Juga: Update Terkini Pencairan Saldo Bansos PKH dan BPNT Tahap 2
Pencairan dobel ini terjadi karena pada tahap pertama sebelumnya bantuan belum cair dan akhirnya dirapel di tahap 2.
Selain itu, dikabarkan jika ada bantuan tambahan sebesar Rp2,7 juta per KPM untuk komponen baru saat pencairan tahap 2.
Bantuan tersebut diberikan kepada komponen korban pelanggaran HAM Berat yang akan menerima bansos sebesar Rp10, 8 juta per tahun atau Rp2,7 juta per tiga bulan.
Dengan begitu, komponen penerima PKH yang sebelumnya ditentukan pada tujuh komponen saat ini menjadi delapan komponen, antara lain:
Baca Juga: Penerima Saldo Bansos PKH Lansia dan Disabilitas Berlanjut, KPM Usia Produktif Digraduasi
- Ibu hamil
- Anak usia dini
- Anak SD/sederajat
- Anak SMP/sederajat
- Anak SMA/sederajat
- Penyandang disabilitas
- Lansia
- Korban pelanggaran HAM berat
Proses Verifikasi dan Validasi Data Penerima PKH Tahap 2
Mulai tanggal 7–9 April 2025, pemerintah melakukan proses verifikasi dan validasi data terbaru (DTSEN) untuk PKH tahap kedua.
Tidak semua KPM menjalani survei (ground checking). Bagi yang tidak disurvei, berarti data dinilai sudah valid.
Bagi yang disurvei, tujuannya adalah memastikan apakah KPM tersebut masih tergolong tidak mampu atau sudah sejahtera.
Salah satu penentunya adalah kepemilikan daya listrik 2.200 VA, yang dianggap sebagai indikator kesejahteraan.
Perlu diingat status menumpang atau mengontrak rumah tidak membebaskan dari evaluasi aset, karena penilaian tetap dilakukan berdasarkan fasilitas rumah dan kepemilikan aset.
Demikian informasi mengenai kabar terkini penyaluran bantuan PKH tahap 2 di tahun 2025.