Bantuan tersebut diberikan kepada komponen korban pelanggaran HAM Berat yang akan menerima bansos sebesar Rp10, 8 juta per tahun atau Rp2,7 juta per tiga bulan.
Dengan begitu, komponen penerima PKH yang sebelumnya ditentukan pada tujuh komponen saat ini menjadi delapan komponen, antara lain:
Baca Juga: Penerima Saldo Bansos PKH Lansia dan Disabilitas Berlanjut, KPM Usia Produktif Digraduasi
- Ibu hamil
- Anak usia dini
- Anak SD/sederajat
- Anak SMP/sederajat
- Anak SMA/sederajat
- Penyandang disabilitas
- Lansia
- Korban pelanggaran HAM berat
Proses Verifikasi dan Validasi Data Penerima PKH Tahap 2
Mulai tanggal 7–9 April 2025, pemerintah melakukan proses verifikasi dan validasi data terbaru (DTSEN) untuk PKH tahap kedua.
Tidak semua KPM menjalani survei (ground checking). Bagi yang tidak disurvei, berarti data dinilai sudah valid.
Bagi yang disurvei, tujuannya adalah memastikan apakah KPM tersebut masih tergolong tidak mampu atau sudah sejahtera.
Salah satu penentunya adalah kepemilikan daya listrik 2.200 VA, yang dianggap sebagai indikator kesejahteraan.
Perlu diingat status menumpang atau mengontrak rumah tidak membebaskan dari evaluasi aset, karena penilaian tetap dilakukan berdasarkan fasilitas rumah dan kepemilikan aset.
Demikian informasi mengenai kabar terkini penyaluran bantuan PKH tahap 2 di tahun 2025.