POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali memberikan kabar gembira bagi dunia pendidikan. Program Indonesia Pintar (PIP) akan memasuki proses pencairan mulai Kamis, 10 April 2025.
Kali ini, bantuan pendidikan tersebut dikhususkan bagi siswa yang duduk di kelas akhir jenjang pendidikan. Sasaran penerima meliputi siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA.
Kebijakan ini diambil untuk mendukung kebutuhan belajar siswa yang tengah mempersiapkan ujian kelulusan. Besaran dana yang diterima bervariasi sesuai jenjang pendidikan.
Pemerintah berharap bantuan ini dapat meringankan beban orang tua sekaligus memastikan kelancaran proses belajar siswa di tengah tahun ajaran yang berjalan. Transparansi dan ketepatan sasaran menjadi prinsip utama dalam penyaluran dana PIP kali ini.
Rincian Dana PIP per Jenjang Pendidikan
Bantuan PIP diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu untuk mendukung biaya pendidikan. Besarannya bervariasi sesuai jenjang:
- SD/MI: Rp225.000
- SMP/MTs: Rp375.000
- SMA/SMK/MA: Rp900.000
Mekanisme Pencairan via Bank Penyalur
Dana PIP disalurkan melalui beberapa bank yang ditunjuk:
- Bank BRI: untuk jenjang SD dan SMP
- Bank BNI: untuk jenjang SMA/SMK
- Bank Syariah Indonesia (BSI): khusus wilayah Aceh
Tidak Ada Potongan, Laporkan Jika Ada Penyimpangan
Kemendikbudristek menegaskan bahwa dana PIP harus diterima secara penuh oleh penerima tanpa ada potongan. Masyarakat diminta melaporkan jika menemukan praktik penyelewengan melalui kanal pengaduan resmi kementerian.
Penting untuk Siswa Kelas Akhir
Kebijakan penyaluran kali ini dikhususkan bagi siswa yang akan menempuh ujian akhir, mengingat kebutuhan mereka yang lebih besar dalam persiapan kelulusan. Pemerintah berharap bantuan ini dapat mendorong semangat belajar dan mengurangi angka putus sekolah.
"Dana PIP adalah hak siswa. Kami pastikan semua proses berjalan transparan dan tepat sasaran," tegas juru bicara Kemendikbudristek. Informasi lebih lanjut mengenai pencairan dapat diakses melalui laman resmi pip.kemdikbud.go.id atau menghubungi dinas pendidikan setempat.
Baca Juga: Dana Bantuan PIP 2025 Segera Cair! Ini Cara Cek Penerimanya Secara Online
Cara Mengecek Status Penerima PIP
Berikut langkah-langkah terbaru untuk memeriksa status penerima Program Indonesia Pintar (PIP) melalui ponsel Anda:
- Kunjungi Situs Resmi PIP
- Buka browser di HP Anda dan akses portal resmi PIP: https://pip.kemdikbud.go.id.
- Pastikan Anda mengunjungi situs resmi Kemendikbudristek untuk menghindari informasi palsu.
- Temukan Menu "Cek Penerima PIP"
- Setelah masuk ke halaman utama, cari opsi "Cek Penerima PIP" atau "Pencarian Penerima PIP".
- Klik menu tersebut untuk masuk ke halaman verifikasi data.
- Masukkan Data yang Dibutuhkan: Isi kolom pencarian dengan salah satu data berikut
- NIK (Nomor Induk Kependudukan) dari Kartu Keluarga (KK).
- NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) siswa yang terdaftar.
Pastikan data yang dimasukkan akurat untuk menghindari kesalahan verifikasi.
- Klik "Cek Status" dan Tunggu Hasil
- Setelah mengisi data, tekan tombol "Cek Penerima" atau "Verifikasi".
- Sistem akan memproses pencarian dan menampilkan hasilnya dalam beberapa detik.
- Periksa Hasil Pengecekan: Jika data valid, Anda akan melihat informasi seperti
- Status penerima PIP (diterima/tidak diterima).
- Jumlah dana yang akan diterima.
- Tahun anggaran bantuan.
- Nama sekolah yang terdaftar.
- Alternatif: Gunakan Aplikasi PIP
Untuk lebih praktis, unduh aplikasi resmi seperti Saber PIP atau Aplikasi PIP Kemendikbud di:
- Google Play Store (Android).
- App Store (iOS).
Login dan masukkan data yang diperlukan untuk pengecekan cepat.
Hubungi Sekolah/Dinas Pendidikan Jika Ada Kendala
Jika mengalami kesulitan, Anda bisa menghubungi:
- Pihak sekolah (bagian administrasi).
- Dinas Pendidikan setempat.
Mereka akan membantu memverifikasi data penerima PIP secara manual.
Baca Juga: Bantuan PIP 2025 Sudah Cair, Begini Cara Cek Status Penerima dengan NISN dan NIK
Bagi orang tua dan siswa yang memenuhi kriteria, pastikan untuk segera memeriksa rekening atau menghubungi pihak sekolah terkait proses pencairan dana bantuan PIP.
Pemerintah mengingatkan agar dana ini digunakan secara tepat sesuai peruntukannya, seperti untuk keperluan seragam, alat tulis, transportasi, atau biaya les tambahan.
Jika menemui kendala atau indikasi penyimpangan dalam penyaluran, masyarakat dapat melaporkannya melalui saluran resmi Kemendikbudristek atau dinas pendidikan setempat.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan seluruh siswa kelas akhir dapat lebih fokus mempersiapkan diri menghadapi ujian tanpa terbebani biaya pendidikan