Dari total 232.987 unit kendaraan, sekitar 126.192 di antaranya tercatat memiliki tunggakan pajak, baik roda dua maupun roda empat.
"Kami harap program ini bisa meningkatkan kesadaran para wajib pajak dan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan," tambahnya.
Program pemutihan ini akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Epy pun mengimbau kepada masyarakat agar segera memanfaatkannya sebelum masa berlaku habis, dan membawa dokumen yang lengkap agar proses pelayanan berjalan cepat dan lancar.
"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan dilaksanakan sejak 10 April hingga 30 Juni 2025 nanti, kami sarankan agar para wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik," tandasnya.