Sejumlah wajib pajak saat antre di loket layanan Samsat Pandeglang. (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni)

Daerah

Pemutihan Pajak 10 April-30 Juni 2025, Samsat Pandeglang Tambah Loket Layanan

Rabu 09 Apr 2025, 13:41 WIB

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.IDPemutihan pajak kendaraan bermotor yang dicanangkan oleh Gubernur Banten akan dimulai di Kabupaten Pandeglang mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

Menyambut program ini, Kantor Samsat Pandeglang bersiap dengan sejumlah penyesuaian layanan, termasuk penambahan loket dan perpanjangan jam operasional.

Kepala UPTD PPD Samsat Pandeglang, Epy Safiullah, mengatakan pihaknya telah menyiapkan berbagai langkah guna mengantisipasi lonjakan masyarakat yang ingin memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan tersebut.

"Di gerai induk kita pasang Samsat Keliling (Samling), lalu kita siagakan pelayanan di empat lokasi gerai, yakni gerai Saketi, gerai Panimbang dan gerai Kadumerak serta Mal Pelayanan Publik (MPP)," ungkap Epy, Rabu, 9 April 2025.

Ia menambahkan, jam layanan juga akan diperpanjang agar masyarakat tetap bisa dilayani dengan maksimal.

Baca Juga: Lebaran Usai, Gubernur Jabar Masih Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Bebas Tunggakan hingga 2019

"Insya Allah kita akan koordinasi dengan pihak yang ada di UPTD, baik Kepolisian, Jasa Raharja dan Bank Banten. Rencananya penambahan jam operasional minimal setengah jam atau satu jam, yang biasa pelayanan tutup pukul 15:00 WIB, maka akan kita tambah satu jam jadi tutupnya pukul 16:00 WIB," jelasnya.

Menurut Epy, program ini merupakan kesempatan besar bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak agar bisa melunasi kewajiban tanpa terkena denda.

"Untuk masyarakat Pandeglang manfaatkan kesempatan ini, kapan lagi ada penghapusan pokok dan sanksi administrasinya," ujar Epy.

Ia menjelaskan, potensi kendaraan di Pandeglang yang masih menunggak pajak jumlahnya cukup besar.

Baca Juga: 3 Provinsi Beri Pemutihan Pajak Kendaraan, Kapan Kantor Samsat Buka Kembali?

Dari total 232.987 unit kendaraan, sekitar 126.192 di antaranya tercatat memiliki tunggakan pajak, baik roda dua maupun roda empat.

"Kami harap program ini bisa meningkatkan kesadaran para wajib pajak dan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan," tambahnya.

Program pemutihan ini akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Epy pun mengimbau kepada masyarakat agar segera memanfaatkannya sebelum masa berlaku habis, dan membawa dokumen yang lengkap agar proses pelayanan berjalan cepat dan lancar.

"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan dilaksanakan sejak 10 April hingga 30 Juni 2025 nanti, kami sarankan agar para wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik," tandasnya.

Tags:
loketSamsat PandeglangGubernur BantenKabupaten PandeglangPemutihan pajak kendaraan bermotor

Samsul Fatoni

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor