Kronologi Pemerkosaan Dokter Residen Anestesi Unpad, Pelaku Dijerat Pidana Maksimal 12 Tahun

Rabu 09 Apr 2025, 18:42 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

Ilustrasi pemerkosaan. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

Setelah membawa korban ke lokasi tertentu, pelaku menyuruh korban mengganti pakaian, lalu memberikan obat penenang jenis midazolam hingga korban tak sadarkan diri.

Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga melakukan pemerkosaan.

Barang Bukti: Alat Kontrasepsi Kondom Berisi Sperma

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, membenarkan adanya laporan kasus ini. Meskipun belum menjelaskan rinciannya, ia mengonfirmasi penangkapan terhadap pelaku.

Tim penyidik juga menemukan barang bukti berupa obat bius serta kondom yang berisi sperma.

Dalam konferensi pers, pihak berwenang mengungkapkan rincian kasus yang telah menarik perhatian publik, tersangka dijerat dengan Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Pidana paling lama 12 tahun," kata Dirkrimun Polda Jabar Kombes Surawan, dikutip dari akun Instagram @humaspoldajabar pada Rabu, 9 April 2025.

Berita Terkait

News Update