Ilustrasi Gaji PNS Naik 16 Persen di 2025. (Sumber: Pinterest)

Nasional

Kabar Gembira! Gaji PNS Naik 16 Persen di 2025, Ini Rincian Lengkap Tiap Golongan

Rabu 09 Apr 2025, 19:20 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira datang bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah resmi mengumumkan akan menaikkan gaji PNS sebesar 16 persen mulai tahun anggaran 2025.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam pidatonya di hadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) saat menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

Menurut Sri Mulyani, keputusan tersebut bukanlah kebijakan yang muncul secara mendadak, melainkan hasil dari evaluasi mendalam terhadap kondisi ekonomi nasional, serta sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para abdi negara.

“Ini bukan sekadar penyesuaian angka, tetapi upaya konkret untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan mereka di tengah tekanan inflasi dan tingginya biaya hidup,” ungkap Sri Mulyani dalam keterangan resminya.

Alasan di Balik Kenaikan Gaji PNS 2025

Peningkatan penghasilan ASN ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pegawai negeri tetap memiliki daya beli yang sehat di tengah ketidakpastian global dan lonjakan harga di berbagai sektor.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2025 Segera Dibuka, Begini Cara Daftar di SSCASN agar Lolos Seleksi Awal, Simak Selengkapnya di Sini!

Selain itu, kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja dan loyalitas PNS terhadap instansi masing-masing.

Kebijakan ini juga didasarkan pada evaluasi kinerja ASN serta kebutuhan untuk menarik talenta berkualitas agar tertarik bergabung dalam sektor pelayanan publik.

Pemerintah menilai bahwa pemberian kompensasi yang layak sangat penting untuk meningkatkan profesionalitas serta kualitas birokrasi.

Rincian Besaran Gaji PNS di Tahun 2025

Kenaikan gaji sebesar 16 persen ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur tentang besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berikut adalah rincian lengkap gaji pokok PNS berdasarkan golongan setelah penyesuaian terbaru.

Golongan I

IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.000

IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Baca Juga: Resmi Dibuka! Ini Cara Daftar CPNS 2025 Online Lewat SSCASN BKN, Simak Langkah-langkahnya di Sini

Golongan III

IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Selain gaji pokok, PNS juga akan menerima berbagai jenis tunjangan yang turut menambah besaran total pendapatan setiap bulan.

Besaran masing-masing tunjangan tersebut berbeda tergantung dari jabatan, lokasi penempatan, dan instansi tempat PNS bekerja.

Demikian tadi, informasi terkait gaji PNS naik tahun 2025, lengkap dengan golongannya.

Tags:
golongan PNSgaji pokok PNSgaji PNS naikgaji PNS Pegawai Negeri Sipil PNS

Risti Ayu Wulansari

Reporter

Risti Ayu Wulansari

Editor