Kabar Gembira! Gaji PNS Naik 16 Persen di 2025, Ini Rincian Lengkap Tiap Golongan

Rabu 09 Apr 2025, 19:20 WIB
Ilustrasi Gaji PNS Naik 16 Persen di 2025. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi Gaji PNS Naik 16 Persen di 2025. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira datang bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah resmi mengumumkan akan menaikkan gaji PNS sebesar 16 persen mulai tahun anggaran 2025.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam pidatonya di hadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) saat menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

Menurut Sri Mulyani, keputusan tersebut bukanlah kebijakan yang muncul secara mendadak, melainkan hasil dari evaluasi mendalam terhadap kondisi ekonomi nasional, serta sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para abdi negara.

“Ini bukan sekadar penyesuaian angka, tetapi upaya konkret untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan mereka di tengah tekanan inflasi dan tingginya biaya hidup,” ungkap Sri Mulyani dalam keterangan resminya.

Alasan di Balik Kenaikan Gaji PNS 2025

Peningkatan penghasilan ASN ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pegawai negeri tetap memiliki daya beli yang sehat di tengah ketidakpastian global dan lonjakan harga di berbagai sektor.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2025 Segera Dibuka, Begini Cara Daftar di SSCASN agar Lolos Seleksi Awal, Simak Selengkapnya di Sini!

Selain itu, kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja dan loyalitas PNS terhadap instansi masing-masing.

Kebijakan ini juga didasarkan pada evaluasi kinerja ASN serta kebutuhan untuk menarik talenta berkualitas agar tertarik bergabung dalam sektor pelayanan publik.

Pemerintah menilai bahwa pemberian kompensasi yang layak sangat penting untuk meningkatkan profesionalitas serta kualitas birokrasi.

Rincian Besaran Gaji PNS di Tahun 2025

Kenaikan gaji sebesar 16 persen ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur tentang besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berikut adalah rincian lengkap gaji pokok PNS berdasarkan golongan setelah penyesuaian terbaru.

Golongan I

Berita Terkait

News Update