Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025, penetapan NIP CPNS 2024 harus selesai paling lambat 10 Mei 2025.
Surat ini menegaskan bahwa proses pengangkatan CPNS yang belum memiliki NIP akan tetap dilanjutkan hingga keputusan resmi diterbitkan.
Peserta yang lulus seleksi dan memenuhi syarat akan diangkat sebagai CPNS dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Juni 2025.
Usul penetapan NIP CPNS sendiri harus diajukan paling lambat 10 Mei 2025, dengan TMT pengangkatan ditetapkan sebulan setelah usulan diterima BKN.
Baca Juga: Berikut Golongan Gaji PPPK 2025 Ini Miliki Kriteria Khusus, Apa Saja Itu? Cek Selengkapnya!
Jadwal Penetapan NI PPPK
Bagi peserta PPPK yang lulus, penandatanganan perjanjian kerja dijadwalkan paling lambat 1 Oktober 2025.
Usul penetapan NIP PPPK harus diserahkan sebelum 10 September 2025, dengan TMT pengangkatan ditetapkan sebulan setelah usulan diterima BKN.
Kepala BKN menegaskan bahwa instansi yang telah mendapatkan pertimbangan teknis wajib melanjutkan proses hingga pengangkatan resmi atau penandatanganan perjanjian kerja selesai.
Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari instansi pusat dan daerah diimbau untuk tetap mengalokasikan anggaran gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang dalam proses seleksi.
Baca Juga: Berikut Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 Tahun 2024 Serta Cara Cek Lokasi Ujiannya
Hal ini merujuk pada Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 pada 12 Desember 2024, guna memastikan kelancaran proses hingga pengangkatan sebagai ASN.
Adapun rincian jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK yang perlu diketahui oleh peserta, sebagai berikut:
- Usul Penetapan NIP CPNS: Paling lambat 1 Mei 2025
- Pengangkatan CPNS: Paling lambat 1 Juni 2025
- Usul Penetapan NIP PPPK: Paling lambat 10 September 2025
- Pengangkatan PPPK: Paling lambat 1 Oktober 2025