POSKOTA.CO.ID - Tanggal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semakin dekat.
Peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi, harus melalui sejumlah tahapan penting sebelum resmi memulai karier sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Jadwal terbaru pengangkatan CPNS dan PPPK tahun anggaran 2024 ini jatuh pada Senin, 17 Maret 2025.
Adanya perilisan jadwal pengangkatan ini, sekaligus memberikan informasi bahwa tidak ada penundaan yang sebelumnya sempat menjadi kontroversi.
Baca Juga: Honorer Wajib Tahu! Ini Bedanya Skema PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Adapun tahapan serta rincian jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK secara lengkap, dapat disimak dalam artikel ini.
Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK
Mengutip dari laman PANRB, pemerintah mempercepat proses pengangkatan calon ASN untuk CPNS 2024 dengan batas akhir Juni 2025.
Sementara itu, pengangkatan PPPK 2024 tahap I dan II ditargetkan selesai paling lambat Oktober 2025.
Proses ini disesuaikan dengan kesiapan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam memenuhi persyaratan pengangkatan ASN.
Sebelum resmi menjadi ASN, calon CPNS dan PPPK wajib menyelesaikan tahap penetapan usual Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Nomor Induk (NI). Perlu diketahui NIP untuk CPNS dan NI untuk PPPK.
Jadwal Penetapan NIP CPNS