POSKOTA.CO.ID – Setelah Libur Lebaran 2025 selesai, banyak masyarakat yang bertanya jadwal libur selanjutnya, baik untuk sekolah maupun instansi pekerjaan.
Perlu diketahui bahwa ketentuan mengenai libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 tertuang dalam dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017, 2, dan 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Berdasarkan ketentuan tersebut, hari libur Nasional 2025 terdiri dari 17 hari dan cuti bersama 2025 terdiri dari 10 hari.
Baca Juga: Lampaui Target, Kunjungan Wisata ke Pandeglang Selama Libur Lebaran Tembus 1 Juta Orang
Jika ditotal, maka libur yang didapatkan masyarakat Indonesia tahun 2025 adalah 27 hari.
Daftar libur Nasional 2025
Baca Juga: 5 Tempat Wisata Tak Jauh Dari Jakarta, Cocok Untuk Mengisi Libur Lebaran 2025
Berikut ini adalah daftar libur Nasional 2025 setelah tanggal 8 April 2025.
Jumat, 18 April: Wafat Yesus Kristus
Minggu, 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Kamis, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
Senin, 12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE