Intip Syarat Penerima Bansos BPNT 2025, Dapatkan Saldo Non Tunai dari Pemerintah

Rabu 09 Apr 2025, 07:51 WIB
Ilustrasi uang dari bansos BPNT. (Sumber: Pixabay/EmAji)

Ilustrasi uang dari bansos BPNT. (Sumber: Pixabay/EmAji)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) yang dapat membantu kesejahteraan hidup masyarakat.

Satu di antara bansos yang rutin di salurkan adalah Bantun Pangan Non Tunai (BPNT). Program ini diperuntukkan bagi kebutuhan pangan.

Untuk mendaptkan bansos BPNT 2025, masyarakat harus memenuhi syarat terlebih dulu sebagaimana yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Berikut ini syarat penerima bansos BPNT dari pemerintah yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.

Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 2 Cair Rp600 Ribu per KPM, Apa Syarat Penerimanya?

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

BPNT merupakan bansos dari Kemensos RI yang disalurkan untuk membantu keluarga miskin atau rentan dalam aspek kebutuhan pokok.

Bantuan ini cair bersamaan dengan Program Keluarga Harapan (PKH) secara bertahap yakni per tiga bulan sekali untuk alokasi 2025.

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan saldo non tunai sebesar Rp600.000 dalam sekali pencairan.

Bantuan tersebut masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui perantara bank penyalur seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, atau BSI.

Baca Juga: Jadwal dan Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Tahap 2 2025

Namun, dalam beberapa waktu terakhir pencairan BPNT dapat dilakukan melalui kantor Pos bagi mereka yang belum memiliki rekening.

Syarat Penerima BPNT

Berita Terkait

News Update