Baca Juga: Respons Teror Kepala Babi untuk ‘Dimasak Saja’, Presiden Prabowo Subianto Sebut Hasan Nasbi Teledor
Terkait peran perwira tinggi TNI mengisi pos-pos ranah instansi atau lembaga sipil.
Kata Prabowo, bahwa jabatan di kementerian dan lembaga sipil yang dapat diduduki prajurit TNI sudah diatur dalam UU TNI, dan hanya mencakup tugas-tugas yang berkaitan dengan keamanan negara, bencana alam dan SAR.
Dilanjutkan bahwa untuk jabatan sipil di luar tupoksi TNI maka perwira terkait harus mundur dari dinas militer atau pensiun dini.
"Hanya ada beberapa lembaga yang memang diizinkan. Intelijen, bencana alam, Basarnas, itu kan dari dulu ini kan hanya memformalkan. Kemudian ada kejaksaan? Kenapa boleh? Kan ada jaksa pidana militer. Kemudian hakim agung, ada hakim agung kamar militer, kalau dilihat semua itu ada reasoning-nya," katanya.
Prabowo menjelaskan tidak ada yang menghidupkan dwifungsi TNI lewat RUU TNI.
Pihaknya pun malah mengklaim sebagai salah satu tokoh pemimpin TNI di era reformasi lainnya yang mendorong agar tentara kembali ke barak dan tunduk pada supremasi rakyat.
"Saya pertama di dalam TNI yang mengatakan civilian supremacy. Saya tunduk dan saya buktikan, bahwa saya tunduk kepada pemimpin sipil," ucapnya.