Presiden Prabowo Subianto jelaskan alasan pengesahan RUU TNI dipercepat (Sumber: YouTube/Najwa Shihab)

Nasional

Ini Jawaban Prabowo, Soal RUU TNI yang Disahkannya Terlalu Terburu-buru dan Dinilai Mengaktifkan Kembali Dwifungsi TNI

Rabu 09 Apr 2025, 00:18 WIB

POSKOTA.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto menjawab soal Revisi undang-undang (RUU) yang menuai polemik dan kontroversi yang dinilai terburu-buru disahkan.

RUU TNI yang cepat disahkan di respon masyarakat sebagai muncul dwifungsi ABRI kembali. Hal itu berbagai aksi demonstrasi yang terjadi selama 8 diseluruh wilayah Indonesia terjadi terkait respon atas disahkannya Undang Undang TNI.

Dilansir dari koreksi.org yang diposting di Instagram Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), mencatat ada 69 aksi demonstrasi di  seluruh Indonesia merespon disahkan UU TNI tersebut.

Baca Juga: Proses Pembahasan RUU Dinilai Minim Transparansi, Presiden Prabowo Sebut Bakal Perbaiki Mekanisme

Sejak disahkannya palu pengesahan Revisi Undang-undang TNI ditolak menjadi UU TNI.

Selama 8 Hari, Terjadi 69 Aksi Demonstrasi Menuntut Cabut UU TNI di Seluruh Wilayah Indonesia

Hingga hari ke 8 tercatat dari tanggal 20-28 Maret 2025 aksi di 69 titik demonstrasi di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Beberkan Alasan Pengesahan RUU TNI Dipercepat: Tidak Ada Niat Dwifungsi

Dari video YouTube Najwa Shihab saat Prabowo bertemu sejumlah pemimpin redaksi media nasional di Hambalang, Bogor.

Dirinya menjelasnya bahwa intinya soal RUU TNI ini sebetulnya hanya memperpanjang usia pensiun beberapa perwira tinggi.

"Nggak ada niat TNI mau dwifungsi lagi, come on. Nonsense itu saya katakan," tegasnya.

Baca Juga: Respons Teror Kepala Babi untuk ‘Dimasak Saja’, Presiden Prabowo Subianto Sebut Hasan Nasbi Teledor

Terkait peran perwira tinggi TNI mengisi pos-pos ranah instansi atau lembaga sipil.

Kata Prabowo, bahwa  jabatan di kementerian dan lembaga sipil yang dapat diduduki prajurit TNI sudah diatur dalam UU TNI, dan hanya mencakup tugas-tugas yang berkaitan dengan keamanan negara, bencana alam dan SAR.

Dilanjutkan bahwa untuk jabatan sipil di luar tupoksi TNI maka perwira terkait harus mundur dari dinas militer atau pensiun dini.

"Hanya ada beberapa lembaga yang memang diizinkan. Intelijen, bencana alam, Basarnas, itu kan dari dulu ini kan hanya memformalkan. Kemudian ada kejaksaan? Kenapa boleh? Kan ada jaksa pidana militer. Kemudian hakim agung, ada hakim agung kamar militer, kalau dilihat semua itu ada reasoning-nya," katanya.

Prabowo menjelaskan tidak ada yang menghidupkan dwifungsi TNI lewat RUU TNI.

Pihaknya pun malah mengklaim sebagai salah satu tokoh pemimpin TNI di era reformasi lainnya yang mendorong agar tentara kembali ke barak dan tunduk pada supremasi rakyat.

"Saya pertama di dalam TNI yang mengatakan civilian supremacy. Saya tunduk dan saya buktikan, bahwa saya tunduk kepada pemimpin sipil," ucapnya.

Tags:
supremasi sipil Presiden Prabowo Subianto soal disahkan RUU TNI RUU TNI kata Prabowo Subianto RUU TNI 2025RUU TNI resmi disahkanRUU TNI disahkan

Syarif Pulloh Anwari

Reporter

Syarif Pulloh Anwari

Editor