POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus mempercepat proses penataan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Upaya ini merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menetapkan batas waktu penyelesaian hingga akhir 2024.
Meski tenggat waktu tersebut telah terlampaui, proses seleksi masih berjalan dengan target penyelesaian pada 2025.
Untuk memastikan tidak ada honorer yang tertinggal, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Skema PPPK Paruh Waktu.
Kebijakan ini menjadi solusi alternatif bagi honorer yang belum memenuhi syarat sebagai PPPK Penuh Waktu atau tidak lolos seleksi.
Dengan adanya dua skema PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian status sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Langkah ini juga dirancang untuk menghindari pemutusan hubungan kerja massal, sekaligus membuka peluang bagi honorer untuk terus berkontribusi di instansi pemerintah.
Dua Skema PPPK: Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah memperkenalkan dua kategori PPPK:
- PPPK Penuh Waktu: Diperuntukkan bagi honorer yang lulus seleksi PPPK 2024.
- PPPK Paruh Waktu: Ditujukan bagi honorer yang belum memenuhi syarat sebagai PPPK Penuh Waktu atau tidak lolos seleksi.
Kebijakan ini bertujuan menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal sekaligus meningkatkan efisiensi kerja dan kualitas pelayanan publik.
Baca Juga: BKN Tetapkan TMT Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Mulai 1 Maret 2025, Meski Proses Pertek Berjalan
Perbedaan Krusial: Jam Kerja, Masa Kontrak, dan Gaji
Meski sama-sama berstatus ASN, kedua skema ini memiliki sejumlah perbedaan:
Jam Kerja:
- PPPK Penuh Waktu: 40 jam/minggu.
- PPPK Paruh Waktu: Fleksibel, disesuaikan kebutuhan instansi.
Masa Kerja:
- PPPK Penuh Waktu: Kontrak jangka panjang dengan evaluasi berkala.
- PPPK Paruh Waktu: Perjanjian kerja lebih pendek dengan kemungkinan perpanjangan.
Gaji:
- PPPK Penuh Waktu: Mengacu pada Perpres No. 11 Tahun 2024.
- PPPK Paruh Waktu: Berdasarkan Upah Minimum Daerah (UMD) dan disesuaikan dengan penghasilan sebelumnya.
Siapa yang Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu?
Terdapat dua kategori honorer yang berpeluang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu:
- Tenaga honorer terdaftar di database BKN tetapi tidak lolos seleksi CPNS.
- Tenaga honorer yang tidak memenuhi formasi yang dibutuhkan.
Manfaat Jadi PPPK Paruh Waktu
Meski tidak sepenuhnya setara dengan PPPK Penuh Waktu, skema paruh waktu menawarkan sejumlah keuntungan:
- Pengalaman kerja di instansi pemerintah.
- Fleksibilitas waktu kerja.
- Jaminan sosial dan kesehatan.
- Peluang untuk naik status menjadi PPPK Penuh Waktu.
Baca Juga: Sudah Lolos Seleksi Administrasi? Ini Cara Mencetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Tahun 2024
Harapan Pemerintah untuk Kepastian Status Honorer
Dengan berbagai regulasi yang telah diterbitkan, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer, sesuai amanat UU ASN.
"Kami berkomitmen menyelesaikan penataan ini secara adil dan transparan, demi terwujudnya ASN yang profesional dan sejahtera," tegas Menteri PANRB dalam keterangan resminya.
Proses seleksi PPPK tahap kedua masih berjalan, dan pemerintah memastikan tidak ada honorer yang ditinggalkan dalam skema ini. Bagi yang belum memenuhi syarat, skema paruh waktu menjadi alternatif solusi sambil menunggu peluang berikutnya.