Baca Juga: Pemerintah akan Beri THR dan Gaji ke 13 Tahun 2023 untuk PNS, TNI-Polri serta Pensiunan
2 Kriteria yang Tidak Berhak
Sri Mulyani menegaskan dua kelompok pegawai tidak akan menerima gaji ke-13:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara.
- Ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar oleh instansi penempatan.
Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan pegawai di tengah tantangan ekonomi. Pemerintah memastikan proses distribusi berjalan lancar dengan koordinasi antarinstansi. "Pembayaran gaji ke-13 adalah komitmen negara untuk menghargai kinerja aparatur," tegas Sri Mulyani dalam keterangan resminya.
Para penerima diimbau memastikan data kepegawaian telah valid melalui sistem e-government untuk menghindari keterlambatan pencairan.
Masyarakat, khususnya para penerima, diimbau untuk memastikan kelengkapan data dan memantau informasi resmi melalui kanal komunikasi pemerintah.