Gaji ke-13 Akan Dicairkan Bulan Juni 2025 Mendatang, Ini Daftar Penerima dan 2 Kategori yang Tidak Berhak Menerima

Rabu 09 Apr 2025, 10:20 WIB
Tak semua pegawai dapat menerima pencairan gaji ke-13, ini kriteria penerimanya. (Sumber: Pixabay/ekoanug)

Tak semua pegawai dapat menerima pencairan gaji ke-13, ini kriteria penerimanya. (Sumber: Pixabay/ekoanug)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi mengumumkan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pembayaran tunjangan tersebut akan dimulai paling cepat Juni 2025.

"Ini bentuk apresiasi negara kepada para pegawai yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa 8 Maret.

Pencairan gaji ke-13 ini dinilai tepat momentumnya, mengingat pertengahan tahun seringkali menjadi periode kebutuhan akan finansial meningkat.

Baca Juga: Gaji ke 13 Tahun 2025 Kapan Cair? Simak Jadwal dan Komponen Penerimanya

Namun, pemerintah mengingatkan tidak semua pegawai berhak menerimanya, dengan beberapa kriteria pengecualian yang telah ditetapkan.

Jadwal dan Dasar Hukum

Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2025, pemerintah resmi menetapkan pencairan gaji ke-13 yang akan dilaksanakan pada Juni mendatang.

Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada aparatur negara, meski terdapat pengecualian bagi pegawai dalam kondisi tertentu.

Yang menggembirakan, pembayaran gaji ke-13 kali ini akan dilakukan secara penuh tanpa adanya pemotongan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: THR dan Gaji ke 13 ASN di Lebak, Bakal Cair H-7 Idul Fitri

15 Kategori Penerima Gaji ke-13

Berikut daftar lengkap penerima gaji ke-13:

  • PNS dan Calon PNS
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat Negara
  • Wakil Menteri
  • Staf Khusus di Lingkungan Kementerian/Lembaga
  • Dewan Pengawas KPK
  • Pimpinan dan Anggota DPRD
  • Hakim Ad hoc
  • Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non-ASN Lembaga Non-Struktural (LNS)
  • Pimpinan dan Pegawai Non-ASN Badan Layanan Umum (BLU)
  • Pimpinan dan Pegawai Non-ASN Lembaga Penyiaran Publik
  • Pegawai Non-ASN Perguruan Tinggi Negeri Baru (berdasar Perpres No. 10/2016)
  • Aparatur negara lain sesuai ketentuan perundang-undangan
  • Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan

Berita Terkait

News Update