Mirisnya, perbuatan itu dilaporkan terjadi di berbagai tempat yang semestinya menjadi ruang aman bagi mahasiswa.
Lokasi kejadian tidak hanya terbatas di dalam lingkungan kampus, namun juga menyasar rumah pribadi dosen tersebut yang berlokasi di Minomartani, Sleman, hingga beberapa tempat yang digunakan sebagai lokasi penelitian mahasiswa
Setelah melalui proses penyelidikan internal dan konsultasi dengan pihak kementerian terkait, UGM akhirnya mengambil langkah tegas.
Universitas secara resmi mencabut jabatan guru besar dan memberhentikan Edy Meiyanto dari seluruh aktivitas akademik, termasuk sebagai dosen pengajar.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) pun telah turun tangan langsung. Mereka menginstruksikan pembentukan tim khusus untuk memeriksa pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Edy Meiyanto.
Tim ini diberi kewenangan untuk melakukan investigasi lebih lanjut serta menyiapkan sanksi tambahan sesuai dengan aturan kepegawaian dan kode etik yang berlaku.
Baca Juga: Guru Besar UGM: Tidak Ada Penghapusan Amdal di RUU Omnibus Law
Sebelum kasus ini mencuat, Edy Meiyanto dikenal sebagai figur akademik dengan latar belakang pendidikan luar biasa.
Ia adalah lulusan dari Nara Institute of Science and Technology (NAIST), Jepang, di mana ia menyelesaikan studi pascasarjananya pada periode 1998 hingga 2001.
Kepakarannya di bidang kimia analitik farmasi dan biokimia menjadikannya salah satu dosen yang disegani di Fakultas Farmasi UGM.
Pada tahun 2015, ia dipercaya menjadi Kepala Laboratorium Biokimia di Program Pascasarjana Bioteknologi UGM, sebuah posisi strategis yang memberinya peran besar dalam mendidik dan membimbing mahasiswa tingkat lanjut.
Selain itu, ia juga aktif menulis publikasi ilmiah dan berkontribusi dalam sejumlah proyek penelitian nasional