Dokter PPDS Unpad Dijerat 12 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual, Polda Jabar Ungkap Modus dan Barang Bukti

Rabu 09 Apr 2025, 18:56 WIB
Tangkapan layar. Konferensi pers Polda Jabar saat mengungkap kasus kekerasan seksual oleh dokter PPDS di RSHS. (Sumber: X/@humaspoldajbr)

Tangkapan layar. Konferensi pers Polda Jabar saat mengungkap kasus kekerasan seksual oleh dokter PPDS di RSHS. (Sumber: X/@humaspoldajbr)

Kemudian tersangka meminta korban untuk tidak ditemani oleh keluarga lainnya, setelah sampai di gedung MCHC tepatnya di ruang 711 tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau serta melepas baju dan celana.

Baca Juga: Diduga Perkosa Keluarga Pasien, Dokter PPDS Unpad Dipecat: Begini Kronologi dan Fakta Terbarunya

Dalam menjalankan aksinya, tersangka membius korban hingga tidak sadarkan diri.

“Tersangka memasukkan jarum ke tangan kiri dan tangan kanan korban kurang lebih 15 kali, kemudian menghubungkan jarum tersebut ke selang infus,” ujar Rochmawan.

“Setelah itu, tersangka memasukkan cairan bening ke selang infus dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing, lalu tidak sadarkan diri,” sambungnya.

Setelah korban sadarkan diri diminta untuk berganti pakaian dan diantar ke gedung lantai 1.

Baca Juga: Setalah Minta Maaf Terkait Kasus Bullying, Undip dan RSUP Dr Kariadi Bocorkan Ada Pungutan Iuran Puluhan Juta ke Mahasiswa PPDS

Kemudian saat di gedung IGD, korban baru sadar bahwa saat itu sudah menunjukkan pukul 04.00 WIB.

“Korban bercerita kepada ibunya bahwa tersangka mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening serta membuat tidak sadarkan diri. Kemudian saat korban buang air kecil merasakan perih di bagian tertentu,” ungkap Rochmawan.

Dari kasus ini 11 saksi telah diperiksa yang meliputi korban, keluarga serta perawat yang bertugas. Tersangka dijerat pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Berita Terkait

News Update