POSKOTA.CO.ID - Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap barang bukti atas kasus kekerasan seksual yang terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.
Tersangka telah ditetapkan yaitu PAP atau Priguna Anugerah Pratama yang merupakan dokter pelajar dari Universitas Padjajaran (Unpad) yang sedang mengambil spesialis anestesi di RSHS.
Dari hasil penyeledikan terdapat sejumlah barang bukti yang ditemukan sebagaimana dikutip dari akun X @@humaspoldajbr, antara lain:
- 2 buah infus
- 2 buah sarung tangan
- 7 buah suntikan
- 12 buah jarum suntik
- 1 buah kondom
- 2 buah obat merek propokol
- 2 buah obat merek mitadin midazolam hci
- 2 buah obat merek petnanil, dan sebagainya
- 1 buah baju warna hitam lengan panjang
- 1 buah celana warna putih dengan corak warna hitam
Baca Juga: Kronologi Kekerasan Seksual Oknum Dokter PPDS UNPAD di RSHS, Pelaku Sudah Ditangkap Polda Jabar
Kasus ini diungkap atas dasar laporan, serta pihak kepolisian pun membuka layanan pelaporan dengan adanya kemungkinan korban lain.
“Pengungkapan kasus ini dasarnya dari laporan kepolisian pada tanggal 18 Maret 2025,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan.
“Kami telah membuka layanan untuk laporan yang lainnya, mungkin kasus yang sama tapi waktunya berbeda. Ada kemungkinan kami terbuka, kita tunggu pelapor,” sambungnya.
Baca Juga: Dokter PPDS Anestesi Ditangkap! Unpad Pastikan Pendampingan bagi Korban Kekerasan Seksual
Modus dan Kronologi Kekerasan Seksual oleh Dokter PPDS Unpad
Rochmawan mengungkapkan bahwa modus dari tersangka ialah meminta korban untuk melakukan pengecekan darah terhadap keluarga pasien.
Dalam konferensi persnya, dijelaskan kronologi kejadian kekerasan seksual yang menyebutkan jika tersangka meminta korban untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai tujuh.
"Pada tanggal 18 Maret 2025 pukul 01.00 WIB tersangka meminta korban untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC," ucap Rochmawan.
Kemudian tersangka meminta korban untuk tidak ditemani oleh keluarga lainnya, setelah sampai di gedung MCHC tepatnya di ruang 711 tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau serta melepas baju dan celana.
Baca Juga: Diduga Perkosa Keluarga Pasien, Dokter PPDS Unpad Dipecat: Begini Kronologi dan Fakta Terbarunya
Dalam menjalankan aksinya, tersangka membius korban hingga tidak sadarkan diri.
“Tersangka memasukkan jarum ke tangan kiri dan tangan kanan korban kurang lebih 15 kali, kemudian menghubungkan jarum tersebut ke selang infus,” ujar Rochmawan.
“Setelah itu, tersangka memasukkan cairan bening ke selang infus dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing, lalu tidak sadarkan diri,” sambungnya.
Setelah korban sadarkan diri diminta untuk berganti pakaian dan diantar ke gedung lantai 1.
Kemudian saat di gedung IGD, korban baru sadar bahwa saat itu sudah menunjukkan pukul 04.00 WIB.
“Korban bercerita kepada ibunya bahwa tersangka mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening serta membuat tidak sadarkan diri. Kemudian saat korban buang air kecil merasakan perih di bagian tertentu,” ungkap Rochmawan.
Dari kasus ini 11 saksi telah diperiksa yang meliputi korban, keluarga serta perawat yang bertugas. Tersangka dijerat pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.