Dokter PPDS Unpad Dijerat 12 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual, Polda Jabar Ungkap Modus dan Barang Bukti

Rabu 09 Apr 2025, 18:56 WIB
Tangkapan layar. Konferensi pers Polda Jabar saat mengungkap kasus kekerasan seksual oleh dokter PPDS di RSHS. (Sumber: X/@humaspoldajbr)

Tangkapan layar. Konferensi pers Polda Jabar saat mengungkap kasus kekerasan seksual oleh dokter PPDS di RSHS. (Sumber: X/@humaspoldajbr)

POSKOTA.CO.ID - Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap barang bukti atas kasus kekerasan seksual yang terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

Tersangka telah ditetapkan yaitu PAP atau Priguna Anugerah Pratama yang merupakan dokter pelajar dari Universitas Padjajaran (Unpad) yang sedang mengambil spesialis anestesi di RSHS.

Dari hasil penyeledikan terdapat sejumlah barang bukti yang ditemukan sebagaimana dikutip dari akun X @@humaspoldajbr, antara lain:

  • 2 buah infus
  • 2 buah sarung tangan
  • 7 buah suntikan
  • 12 buah jarum suntik
  • 1 buah kondom
  • 2 buah obat merek propokol
  • 2 buah obat merek mitadin midazolam hci
  • 2 buah obat merek petnanil, dan sebagainya
  • 1 buah baju warna hitam lengan panjang
  • 1 buah celana warna putih dengan corak warna hitam

Baca Juga: Kronologi Kekerasan Seksual Oknum Dokter PPDS UNPAD di RSHS, Pelaku Sudah Ditangkap Polda Jabar

Kasus ini diungkap atas dasar laporan, serta pihak kepolisian pun membuka layanan pelaporan dengan adanya kemungkinan korban lain.

“Pengungkapan kasus ini dasarnya dari laporan kepolisian pada tanggal 18 Maret 2025,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan.

“Kami telah membuka layanan untuk laporan yang lainnya, mungkin kasus yang sama tapi waktunya berbeda. Ada kemungkinan kami terbuka, kita tunggu pelapor,” sambungnya.

Baca Juga: Dokter PPDS Anestesi Ditangkap! Unpad Pastikan Pendampingan bagi Korban Kekerasan Seksual

Modus dan Kronologi Kekerasan Seksual oleh Dokter PPDS Unpad

Rochmawan mengungkapkan bahwa modus dari tersangka ialah meminta korban untuk melakukan pengecekan darah terhadap keluarga pasien.

Dalam konferensi persnya, dijelaskan kronologi kejadian kekerasan seksual yang menyebutkan jika tersangka meminta korban untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai tujuh.

"Pada tanggal 18 Maret 2025 pukul 01.00 WIB tersangka meminta korban untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC," ucap Rochmawan.

Berita Terkait

News Update