Arief juga mengungkapkan bahwa pelaku telah dikeluarkan dari PPDS, meski belum ada putusan pengadilan.
Langkah ini diambil sesuai dengan aturan internal terkait sanksi bagi dosen, mahasiswa hingga karyawan yang terindikasi melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Diduga Perkosa Keluarga Pasien, Dokter PPDS Unpad Dipecat: Begini Kronologi dan Fakta Terbarunya
“Mahasiswa yang bersangkutan akan kami sanksi pemutusan studi agar tidak tercatat lagi sebagai mahasiswa Unpad, serta tidak dapat melakukan aktivitas apapun di lingkungan rumah sakit atau Unpad,” ujarnya.
Pelaku Sudah Ditangkap
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Komber Surawan mengungkapkan pelaku kekerasan seksual di lingkungan RSHS telah ditangkap dan dalam kondisi penahanan.
“Sudah kami tangkap dan ditahan pada 23 Maret,” pungkasnya.
Saat ini korban sudah mendapatkan pendampingan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar.