POSKOTA.CO.ID - Universitas Padjadjaran (Unpad) secara resmi memberhentikan seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Kota Bandung.
Kasus ini mencuat ke publik setelah korban, yang merupakan anggota keluarga pasien di RSHS, melaporkan tindakan kejahatan seksual yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
Dokter yang bersangkutan kini telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum di bawah wewenang Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).
Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat SKCK Online Cuman Pakai HP Saja
Pernyataan Resmi dari Pihak Unpad
Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, Prof. Dr. dr. Yudi Hidayat, SpA(K), dalam keterangan resminya menegaskan bahwa dokter tersebut bukan merupakan karyawan tetap RSHS, melainkan peserta pendidikan yang dititipkan dalam rangka program spesialisasi.
Atas dasar itulah, Unpad mengambil langkah tegas dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program pendidikan dokter spesialis.
"Terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS. Maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS," ujar Prof. Yudi dalam siaran pers, Rabu, 9 April 2025.
Kejadian Terjadi di Lingkungan Rumah Sakit
Insiden kekerasan seksual tersebut dilaporkan terjadi pada pertengahan Maret 2025, tepatnya di lingkungan RSHS Bandung.
Meskipun tidak disebutkan secara rinci kronologi kejadian demi menjaga privasi korban, baik pihak Unpad maupun RSHS menegaskan bahwa mereka menolak mentoleransi segala bentuk kekerasan, terutama di lingkungan akademik dan pelayanan kesehatan.
“Unpad dan RSHS mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik,” tegas Yudi.
Komitmen Terhadap Proses Hukum dan Perlindungan Korban
Dalam kasus ini, Unpad bersama RSHS berkomitmen penuh untuk mengawal proses hukum secara transparan, adil, dan tegas. Tidak hanya bertindak terhadap pelaku, institusi pendidikan ini juga mengambil peran aktif dalam mendampingi korban untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan psikologis.
“Unpad telah memberikan pendampingan kepada korban dalam proses pelaporan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat,” lanjut Yudi.
Korban kini telah berada dalam perlindungan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar dan mendapatkan bantuan pendampingan psikososial sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga: Ramalan Shio Macan 10 April 2025 Fokus dan Keberanian Adalah Kunci
Kronologi Kejadian
Pelaku diduga membius korban sebelum melakukan pemerkosaan. Kasus ini telah dilaporkan ke polisi, sementara tersangka langsung dikeluarkan dari program pendidikan di RSHS.
Melansir dari berbagai sumber Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, membenarkan adanya dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh residen anestesi PPDS FK Unpad. Menurut Rachim, kejadian ini terjadi pada 18 Maret 2025 di salah satu gedung RSHS Bandung.
"Sebenarnya, kami yang pertama kali melaporkan pelaku ke polisi. Kemudian, residen tersebut sudah kami kembalikan ke fakultas (dikeluarkan). Karena dia adalah titipan fakultas, bukan pegawai di sini. Jadi, status PPDS-nya sudah kami kembalikan ke fakultas," jelas Rachim.
Kasus ini menjadi pengingat serius bagi seluruh institusi pendidikan kedokteran di Indonesia tentang pentingnya integritas, etika profesi, dan keamanan dalam proses pendidikan, terutama pada program pendidikan dokter spesialis yang bersentuhan langsung dengan layanan pasien.
Kasus dugaan pemerkosaan oleh dokter PPDS Unpad menjadi catatan penting dalam upaya menciptakan ruang aman di sektor pendidikan dan layanan kesehatan.
Tindakan cepat Unpad dalam memberhentikan tersangka serta memberikan pendampingan kepada korban menunjukkan komitmen institusi dalam menegakkan keadilan dan menjaga nilai-nilai kemanusiaan.