POSKOTA.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat resmi menahan seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial PAP, atas dugaan tindakan rudapaksa terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Penangkapan ini menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam konferensi pers yang digelar di Bandung pada Rabu 9 April 2025, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Komisaris Besar Surawan, mengungkapkan kronologi kejadian.
PAP diduga membawa korban berinisial FH dari ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) ke lantai 7 Gedung MCHC RSHS tanpa pendamping, dengan alasan melakukan pemeriksaan darah.
Di ruang 711, PAP meminta FH untuk mengganti pakaian dengan baju operasi, lalu memberikan obat bius yang menyebabkan korban tidak sadar. Dalam kondisi tersebut, FH diduga menjadi korban pelecehan seksual.
Baca Juga: Viral Ungkapan "Pejamkan Mata Bayangkan Muka Walid" Kini Jadi Bahan Candaan Netizen di TikTok
Tersangka dijerat dengan Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Pidana paling lama 12 tahun," kata Dirkrimun Polda Jabar Kombes Surawan, dikutip dari akun Instagram @humaspoldajabar, Rabu 9 April 2025.
Seperti diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Maret 2025 di lingkungan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS).
Di sisi lain, pihak Unpad juga telah menjamin pendampingan terhadap korban yang diketahui merupakan pasien RSHS tersebut.
Baca Juga: Sinopsis dan Pemeran Film Bidaah asal Malaysia yang Sedang Viral di TikTok
“Kami akan melakukan pendampingan terhadap korban. Kami akan berkoordinasi dengan pihak RSHS dan juga kepolisian. Mudah-mudahan keadilan bisa ditegakkan bagi korban," kata rektor Unpad Prof Arief S Kartasasmita.