POSKOTA.CO.ID - Bantuan Sosial (Bansos) merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang diberikan kepada masyarakat prasejahtera di Indonesia.
Bantuan ini sangat penting untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk memastikan bahwa bansos ini diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
Baca Juga: KPM Wajib Tahu! Ini Syarat Agar Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair Lewat Kartu KKS Merah Putih
Dikutip dari YouTube Kemensos RI, berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024, terdapat beberapa kriteria yang tidak layak menerima bantuan sosial atau bansos. Kriteria tersebut antara lain adalah:
1. Memiliki penghasilan di atas UMP atau UMK atau dianggap mampu secara ekonomi.
2. Pensiunan ASN, TNI, atau Polri.
3. Guru bersertifikasi atau tenaga kesehatan.
4. Pemilik atau pengurus perusahaan.
5. Perangkat desa aktif.
6. Pekerja dengan penghasilan rutin dari APBN atau APBD.
7. Sudah menerima bantuan dari instansi lain.
8. Menolak menerima bantuan.
9. Alamat penerima tidak ditemukan atau bantuan tidak dapat disalurkan.
10. Penerima tidak ditemukan, misalnya jika mereka pindah dari lokasi sebelumnya.
11. Penerima meninggal dunia, kecuali terdapat penggantian penerima dalam satu kartu keluarga.
12. ASN, TNI, Polri, atau keluarga inti mereka.
Tujuan utama dari bantuan sosial adalah untuk membantu masyarakat miskin dalam memenuhi kebutuhan pokok, pendidikan anak, atau mendukung usaha produktif yang dapat memperbaiki perekonomian keluarga.
Oleh karena itu, penerima bantuan harus bijak dalam memanfaatkannya dan menghindari penggunaan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat, seperti judi online atau kegiatan lain yang merugikan.
Apabila masyarakat menemukan penerima bantuan yang dianggap tidak layak, sanggahan dapat diajukan melalui aplikasi Cek Bansos.
Dengan melibatkan masyarakat dalam pengawasan, kita dapat memastikan bahwa bantuan sosial ini tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.