POSKOTA.CO.ID - Bantuan Sosial (Bansos) merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang diberikan kepada masyarakat prasejahtera di Indonesia.
Bantuan ini sangat penting untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk memastikan bahwa bansos ini diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
Baca Juga: KPM Wajib Tahu! Ini Syarat Agar Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair Lewat Kartu KKS Merah Putih
Dikutip dari YouTube Kemensos RI, berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024, terdapat beberapa kriteria yang tidak layak menerima bantuan sosial atau bansos. Kriteria tersebut antara lain adalah:
1. Memiliki penghasilan di atas UMP atau UMK atau dianggap mampu secara ekonomi.
2. Pensiunan ASN, TNI, atau Polri.
3. Guru bersertifikasi atau tenaga kesehatan.
4. Pemilik atau pengurus perusahaan.
5. Perangkat desa aktif.