Cara Pantau Status Penerima PIP dan Besaran Bantuan yang Akan Diterima Anak Sekolah

Rabu 09 Apr 2025, 22:31 WIB
Cara cek status penerima dana bansos PIP. (Sumber: Pinterest)

Cara cek status penerima dana bansos PIP. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah sedang mempersiapkan dana bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) yang dicairkan kepada siswa-siswi terdaftar.

Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki anak sekolah terdaftar sebagai penerima PIP dan memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) berpeluang bisa cairkan dana bansos ini.

Dana bantuan ini bisa digunakan para pelajar dari keluarga manfaat untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya dalam waktu dekat.

Penyaluran bantuan ini telah dicairkan sejak awal bulan Februari, kini penyaluran bantuan PIP sudah memasuki tahap atau termin pertama dan akan berlangsung hingga bulan April.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima PIP Termin 1 2025 di Web pip.dikdasmen.go.id di Sini!

Jadwal Penyaluran Bansos PIP 2025

  • Termin 1: Februari - April 2025.
  • Termin 2: Mei - September 2025.
  • .Termin 3: Oktober - Desember 2025

Setiap pelajar akan mendapatkan dana bantuan sesuai dengan tingkatannya seperti, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Akhir (SMA).

Nominal Bantuan PIP 2025

Baca Juga: Cek Status Bantuan PIP 2025 Cair Rp450.000 hingga Rp1.800.000 Mulai 10 April untuk Siswa SD, SMP, dan SMA, Ini Caranya

  • Siswa penerima PIP 2025 akan mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000 hingga Rp1 juta dari PIP Kemdikbud.
  • Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp. 450.000,-/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 225.000.
  • Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 375.000.
  • Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 500.000.

Untuk mendapatkan dana bansos PIP para KPM yang memiliki anak sekolah wajib memenuhi beberapa syarat dan ketentuan dari pemerintah.

Syarat Penerima PIP 2025

  • Peserta Didik pemegang KIP.
  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera.
  • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam.
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

    Baca Juga: Update Pencairan Saldo Dana Bantuan PIP Tahap 1 2025! Siswa SD, SMP, dan SMA Bisa Dapat Mulai Rp225.000 hingga Rp900.000, Cek Sekarang!

Sebelum mendaftarkan diri jadi penerima bansos PIP, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen penting yang dibutuhkan.

Dokumen yang Dibutuhkan

  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran.
  • Rapor atau dokumen akademik paling baru.
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengajukan diri sebagai penerima bantuan PIP 2025.

Baca Juga: Saldo Dana Rp225.000 hingga Rp900.000 dari Subsidi Bansos PIP Termin 1 2025 Disalurkan ke NISN Siswa Pemilik KIP, Cek Info Tanggal Cairnya!

Cara Daftar PIP

1. Daftar Melalui Sekolah

Peserta didik bisa secara langsung mengajukan diri jadi penerima bansos PIP kepada pihak sekolah. Nantinya, jika dirasa sesuai sebagai penerima bansos, maka pihak sekolah akan langsung mengajukan ke Dinas Pendidikan.

2. Daftar Melalui Dinas Sosial

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Pencairan Dana Bansos PIP 2025 Mulai Rp225.000 hingga Rp900.000 melalui Bank BRI, BNI, dan BSI Dapat Diterima Siswa Jenjang SD, SMP, serta SMA

Selain melalui pihak sekolah, Anda juga bisa langsung mengusulkan kepesertaan bansos PIP ke kantor Dinas Sosial (Dinsos) setempat untuk kemudian didata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)  milik Kemensos.

3. Melakukan Pendaftaran Mandiri

Anda bisa mendaftarkan diri sebagai penerima PIP secara mandiri melalui situs resmi atau aplikasi Cek Bansos. Nantinya, Anda hanya tinggal mengisi sejumlah data diri yang diperlukan.

Berita Terkait

News Update