Cara Lapor NIK KTP Disalahgunakan untuk Pinjol Ilegal, Begini Panduannya

Rabu 09 Apr 2025, 21:48 WIB
Lapor penyalahgunaan 
NIK KTP tanpa izin untuk mendaftar pinjol ilegal.  (Sumber: Pinterest)

Lapor penyalahgunaan NIK KTP tanpa izin untuk mendaftar pinjol ilegal. (Sumber: Pinterest)

Lantas, jika NIK KTP disalahgunakan untuk pinjol, apa yang harus dilakukan oleh masyarakat?

Kalau NIK KTP kamu ternyata digunakan untuk pinjol tanpa izin, maka kamu bisa melaporkannya langsung ke OJK dengan mengikuti cara di bawah ini.

Lapor Kemana Jika KTP Disalahgunakan?

Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan data pribadi, termasuk NIK KTP milik mu yang didaftarkan untuk pinjol, maka kamu bisa membuat laporan ke OJK.

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk melaporkan penyalahgunaan KTP Anda kepada OJK. Berikut informasinya.

1. Melalui telepon

  • Hubungi nomor 157
  • Jelaskan mengenai adanya penyalahgunaan data pribadi mu tanpa izin
  • Informasikan nama, nomor KTP, dan detail pinjaman serta informasi lainnya
  • Selanjutnya, petugas akan meminta data-data tambahan untuk memproses laporan mu
  • Petugas akan memberikan nomor tiket laporan yang bisa digunakan untuk memantau proses pelaporan yang dibuat

2. Melalui WhatsApp

  • Kirim pesan singkat WhatsApp ke nomor 081-157-157-157
  • Kamu bisa mengawali pesan dengan mengatakan ingin membuat laporan terhadap penyalahgunaan KTP tanpa izin untuk pinjol
  • Tunggu petugas memberikan balasan
  • Selanjutnya, informasikan nama, nomor KTP, dan detail pinjaman serta informasi lainnya
  • Petugas kemungkinan akan meminta data dan dokumen tambahan untuk memproses pelaporan
  • Kalau laporan telah diterima, tunggu progres pelaporan

Demikian informasi mengenai cara membuat laporan apabila NIK KTP milik mu didaftarkan sebagai debitur pinjol ilegal tanpa izin.

Berita Terkait

News Update