POSKOTA.CO.ID - Bagaimana cara lapor NIK KTP yang disalahgunakan orang lain untuk mendaftar di pinjol ilegal tanpa izin? Simak langkah-langkahnya dalam artikel ini.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu data pribadi yang sangat penting bagi setiap penduduk Indonesia.
NIK KTP biasanya digunakan untuk mengurus keperluan administratif yang membutuhkan data kependudukan.
Baca Juga: Galbay Pinjol? Hati-Hati, Debt Collector Bisa Menyamar Pakai Nomor HP Ini
Beberapa di antaranya, seperti mendaftar BPJS Kesehatan, membuka rekening bank, membuat SKCK, dan lain sebagainya.
Tak hanya itu, ketika masyarakat hendak mengajukan pinjaman online di platform peer to peer (p2p) landing, NIK KTP juga dibutuhkan.
Sayangnya, banyak pihak tak bertanggungjawab yang terkadang menggunakan KTP orang lain untuk kepentingan dirinya sendiri, termasuk mendaftar pinjaman online (pinjol).
Banyak ditemui kasus ketika seseorang tiba-tiba ditagih utang pinjol oleh debt colector (DC) lapangan meskipun ia merasa tidak pernah membuat pinjaman di aplikasi pinjol.
Lebih bahaya nya lagi ternyata aplikasi pinjol yang digunakan adalah pinjol ilegal yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini tentu merugikan si pemilik NIK KTP karena terganggu dengan teror DC pinjol dan pastinya membuat riwayat slik OJK nya buruk.
Baca Juga: Cara agar Lolos Pinjol Meski Pernah Galbay, Bersihkan Data Busuk dari BI Checking
Lantas, jika NIK KTP disalahgunakan untuk pinjol, apa yang harus dilakukan oleh masyarakat?
Kalau NIK KTP kamu ternyata digunakan untuk pinjol tanpa izin, maka kamu bisa melaporkannya langsung ke OJK dengan mengikuti cara di bawah ini.
Lapor Kemana Jika KTP Disalahgunakan?
Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan data pribadi, termasuk NIK KTP milik mu yang didaftarkan untuk pinjol, maka kamu bisa membuat laporan ke OJK.
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk melaporkan penyalahgunaan KTP Anda kepada OJK. Berikut informasinya.
1. Melalui telepon
- Hubungi nomor 157
- Jelaskan mengenai adanya penyalahgunaan data pribadi mu tanpa izin
- Informasikan nama, nomor KTP, dan detail pinjaman serta informasi lainnya
- Selanjutnya, petugas akan meminta data-data tambahan untuk memproses laporan mu
- Petugas akan memberikan nomor tiket laporan yang bisa digunakan untuk memantau proses pelaporan yang dibuat
2. Melalui WhatsApp
- Kirim pesan singkat WhatsApp ke nomor 081-157-157-157
- Kamu bisa mengawali pesan dengan mengatakan ingin membuat laporan terhadap penyalahgunaan KTP tanpa izin untuk pinjol
- Tunggu petugas memberikan balasan
- Selanjutnya, informasikan nama, nomor KTP, dan detail pinjaman serta informasi lainnya
- Petugas kemungkinan akan meminta data dan dokumen tambahan untuk memproses pelaporan
- Kalau laporan telah diterima, tunggu progres pelaporan
Demikian informasi mengenai cara membuat laporan apabila NIK KTP milik mu didaftarkan sebagai debitur pinjol ilegal tanpa izin.