Lapor penyalahgunaan NIK KTP tanpa izin untuk mendaftar pinjol ilegal. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Cara Lapor NIK KTP Disalahgunakan untuk Pinjol Ilegal, Begini Panduannya

Rabu 09 Apr 2025, 21:48 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bagaimana cara lapor NIK KTP yang disalahgunakan orang lain untuk mendaftar di pinjol ilegal tanpa izin? Simak langkah-langkahnya dalam artikel ini.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu data pribadi yang sangat penting bagi setiap penduduk Indonesia.

NIK KTP biasanya digunakan untuk mengurus keperluan administratif yang membutuhkan data kependudukan.

Baca Juga: Galbay Pinjol? Hati-Hati, Debt Collector Bisa Menyamar Pakai Nomor HP Ini

Beberapa di antaranya, seperti mendaftar BPJS Kesehatan, membuka rekening bank, membuat SKCK, dan lain sebagainya.

Tak hanya itu, ketika masyarakat hendak mengajukan pinjaman online di platform peer to peer (p2p) landing, NIK KTP juga dibutuhkan.

Sayangnya, banyak pihak tak bertanggungjawab yang terkadang menggunakan KTP orang lain untuk kepentingan dirinya sendiri, termasuk mendaftar pinjaman online (pinjol).

Banyak ditemui kasus ketika seseorang tiba-tiba ditagih utang pinjol oleh debt colector (DC) lapangan meskipun ia merasa tidak pernah membuat pinjaman di aplikasi pinjol.

Lebih bahaya nya lagi ternyata aplikasi pinjol yang digunakan adalah pinjol ilegal yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini tentu merugikan si pemilik NIK KTP karena terganggu dengan teror DC pinjol dan pastinya membuat riwayat slik OJK nya buruk.

Baca Juga: Cara agar Lolos Pinjol Meski Pernah Galbay, Bersihkan Data Busuk dari BI Checking

Lantas, jika NIK KTP disalahgunakan untuk pinjol, apa yang harus dilakukan oleh masyarakat?

Kalau NIK KTP kamu ternyata digunakan untuk pinjol tanpa izin, maka kamu bisa melaporkannya langsung ke OJK dengan mengikuti cara di bawah ini.

Lapor Kemana Jika KTP Disalahgunakan?

Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan data pribadi, termasuk NIK KTP milik mu yang didaftarkan untuk pinjol, maka kamu bisa membuat laporan ke OJK.

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk melaporkan penyalahgunaan KTP Anda kepada OJK. Berikut informasinya.

1. Melalui telepon

2. Melalui WhatsApp

Demikian informasi mengenai cara membuat laporan apabila NIK KTP milik mu didaftarkan sebagai debitur pinjol ilegal tanpa izin.

Tags:
Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan NIK KTP DC lapanganDC pinjol pinjaman online pinjol ilegal pinjol

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor