Cara Lapor NIK KTP Disalahgunakan untuk Pinjol Ilegal, Begini Panduannya

Rabu 09 Apr 2025, 21:48 WIB
Lapor penyalahgunaan 
NIK KTP tanpa izin untuk mendaftar pinjol ilegal.  (Sumber: Pinterest)

Lapor penyalahgunaan NIK KTP tanpa izin untuk mendaftar pinjol ilegal. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Bagaimana cara lapor NIK KTP yang disalahgunakan orang lain untuk mendaftar di pinjol ilegal tanpa izin? Simak langkah-langkahnya dalam artikel ini.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu data pribadi yang sangat penting bagi setiap penduduk Indonesia.

NIK KTP biasanya digunakan untuk mengurus keperluan administratif yang membutuhkan data kependudukan.

Baca Juga: Galbay Pinjol? Hati-Hati, Debt Collector Bisa Menyamar Pakai Nomor HP Ini

Beberapa di antaranya, seperti mendaftar BPJS Kesehatan, membuka rekening bank, membuat SKCK, dan lain sebagainya.

Tak hanya itu, ketika masyarakat hendak mengajukan pinjaman online di platform peer to peer (p2p) landing, NIK KTP juga dibutuhkan.

Sayangnya, banyak pihak tak bertanggungjawab yang terkadang menggunakan KTP orang lain untuk kepentingan dirinya sendiri, termasuk mendaftar pinjaman online (pinjol).

Banyak ditemui kasus ketika seseorang tiba-tiba ditagih utang pinjol oleh debt colector (DC) lapangan meskipun ia merasa tidak pernah membuat pinjaman di aplikasi pinjol.

Lebih bahaya nya lagi ternyata aplikasi pinjol yang digunakan adalah pinjol ilegal yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini tentu merugikan si pemilik NIK KTP karena terganggu dengan teror DC pinjol dan pastinya membuat riwayat slik OJK nya buruk.

Baca Juga: Cara agar Lolos Pinjol Meski Pernah Galbay, Bersihkan Data Busuk dari BI Checking

Berita Terkait

News Update