Pasalnya pemerintah akan melakukan perketatan penerima bantuan, yang dimana bantuan ini akan disalurkan kepada masyarakat yang dinyatakan layak.
Berikut ini kriteria KPM yang tak layak mendapatkan dana bansos PKH dan BPNT tahap kedua
Kriteria KPM yang Tidak Berhak Menerima Bansos 2025
Bukan Keluarga Miskin atau Rentan Miskin
Bansos PKH dan BPNT diperuntukkan bagi masyarakat miskin atau rentan miskin sesuai dengan data yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika kondisi ekonomi membaik atau tidak masuk kategori miskin, bantuan dapat dihentikan.
Baca Juga: Simak! Daftar 7 Bansos 2025 yang Akan Cair Februari-Maret, ada PKH dan BPNT
Tidak Terdaftar dalam DTKS
Salah satu syarat utama penerima bansos adalah tercatat dalam DTKS. Jika nama Anda tidak masuk dalam database ini, maka otomatis tidak akan menerima bantuan. Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan melalui laman resmi Kementerian Sosial atau aplikasi Cek Bansos.
Penerima Bantuan Ganda
Masyarakat yang sudah menerima bantuan lain dari pemerintah, seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU), BLT UMKM, atau bantuan sejenis yang bersumber dari anggaran lain, dapat didiskualifikasi dari penerimaan bansos PKH dan BPNT.
Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri
Penerima ini tidak berhak mendapatkan bansos PKH dan BPNT karena mereka sudah memiliki penghasilan tetap dari pemerintah.
Memiliki Kendaraan Pribadi dan Aset Berharga