POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa mengecek status lewat Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP) untuk memastikan Anda tidak termasuk dalam golongan yang bakal dicoret.
Pemerintah kini melakukan proses pemutakhiran data penerima bantuan sosial (bansos) tahap kedua baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2025.
Dana bantuan tahap kedua akan segera mulai pencairannya kepada KPM yang memenuhi syarat dari pemerintah.
Syarat Penerima Bansos 2025
- WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki e-KTP.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
- Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja
- Telah terdaftar di Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kemensos RI.
Dengan adanya syarat ini, tidak semua masyarakat berhak mendapatkan dana bantuan PKH dan BPNT.
Pasalnya pemerintah telah menentukan kriteria masyarakat yang akan mendapatkan bansos PKH dan BPNT tahap kedua 2025.
Ada beberapa kategori KPM yang dinyatakan gagal verifikasi data dan dinyatakan tidak memenuhi syarat di DTSEN.
Baca Juga: Cek Bansos 2025: Periksa Status Penerima PKH secara Online
Jika data Anda tidak terdaftar di DTSEN, maka otomatis tidak akan menerima dana bansos untuk tahap kedua dan tahap pencairan selanjutnya.
Walaupun pencairan dana bansos PKH dan BPNT tahap satu sudah mulai berakhir, nantinya ada beberapa KPM yang tidak lagi menjadi penerima batuan di tahap kedua ini.
Adanya peralihan data acuan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi DTSEN, sangat berpengaruh kepada KPM untuk menjadi penerima bansos.
Pasalnya pemerintah akan melakukan perketatan penerima bantuan, yang dimana bantuan ini akan disalurkan kepada masyarakat yang dinyatakan layak.
Berikut ini kriteria KPM yang tak layak mendapatkan dana bansos PKH dan BPNT tahap kedua
Kriteria KPM yang Tidak Berhak Menerima Bansos 2025
Bukan Keluarga Miskin atau Rentan Miskin
Bansos PKH dan BPNT diperuntukkan bagi masyarakat miskin atau rentan miskin sesuai dengan data yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika kondisi ekonomi membaik atau tidak masuk kategori miskin, bantuan dapat dihentikan.
Baca Juga: Simak! Daftar 7 Bansos 2025 yang Akan Cair Februari-Maret, ada PKH dan BPNT
Tidak Terdaftar dalam DTKS
Salah satu syarat utama penerima bansos adalah tercatat dalam DTKS. Jika nama Anda tidak masuk dalam database ini, maka otomatis tidak akan menerima bantuan. Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan melalui laman resmi Kementerian Sosial atau aplikasi Cek Bansos.
Penerima Bantuan Ganda
Masyarakat yang sudah menerima bantuan lain dari pemerintah, seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU), BLT UMKM, atau bantuan sejenis yang bersumber dari anggaran lain, dapat didiskualifikasi dari penerimaan bansos PKH dan BPNT.
Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri
Penerima ini tidak berhak mendapatkan bansos PKH dan BPNT karena mereka sudah memiliki penghasilan tetap dari pemerintah.
Memiliki Kendaraan Pribadi dan Aset Berharga
KPM yang memiliki kendaraan roda empat, tanah dengan luas di atas ketentuan tertentu, atau aset berharga lainnya yang menunjukkan kondisi ekonomi stabil dapat dicoret dari daftar penerima bansos.
Baca Juga: Info Terbaru Cara Daftar Bansos 2025 Secara Online, Dapatkan Saldo DANA dari Pemerintah
Memiliki Penghasilan Tetap di Atas Batas Miskin
Jika dalam keluarga terdapat anggota yang memiliki penghasilan tetap di atas batas kemiskinan yang ditetapkan BPS dan Kemensos, maka keluarga tersebut tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bansos.
Data yang Tidak Valid atau Bermasalah
Kesalahan dalam pencatatan data, seperti perbedaan NIK, alamat yang tidak sesuai, atau perubahan status sosial yang tidak diperbarui dapat menyebabkan gagal mendapatkan bantuan.
Untuk memastikan bahwa data Anda masih layak atau tidak, KPM bisa melakukan pengecekan secara mandiri melalui website atau apliaksi cek bansos yang telah disediakan oleh pemerintah.
Cara Cek Status Penerima Bansos
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id di browser HP atau komputer Anda.
- Isi kolom data penerima manfaat dengan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
- Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam "Kotak kode".
- Klik “Cari data” dan tunggu hingga data muncul.