Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 itu diterbitkan dalam rangka mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan (Asta Cita kedua) dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi (Asta Cita keenam) menuju Indonesia Emas 2045.
Salah satu upaya utamanya adalah melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di desa/kelurahan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, dibutuhkan langkah-langkah strategis yang bersifat terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah guna mengoptimalkan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.