POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan pencairan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk kelas akhir.
Pencairan tersebut rencanaya mulai dilaksanakan Kamis, 10 April 2025. Adapun nominal bantuan disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan siswa/siswi.
"Dana PIP dapat dicairkan mulai 10 April 2025," tulis akun Instagam @Kemendikdasmen, dikutip Poskota Rabu, 9 April 2025.
Penerima PIP kali ini dikhususkan bagi siswa tingkat akhir yaitu kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA sederajat.
Baca Juga: Update Terkini Pencairan Saldo Bansos PKH dan BPNT Tahap 2
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat melakukan pencairan di teller atau ATM sesuai bank penyalur.
Untuk mengetahui status penerima bantuan sosial (bansos) PIP 2025, Anda dapat melaukan pengecekan secara mandiri. Simak selengkapnya.
Program Indonesia Pintar (PIP)
Program Indonesia Pintar atau PIP merupakan program bantuan uang pendidikan dari pemerintah kepada peserta didik yang kurang mampu.
Bantuan ini bertujuan mencegah siswa putus sekolah serta memberikan akses pendidikan yang adil dan merata.
Baca Juga: 6 Jenis Bansos Siap Disalurkan Pemerintah Bulan Ini
Berikut ini nominal bantuan PIP untuk setiap jenjang pendidikan:
- Sekolah Dasar (SD): Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK): Rp500.000-Rp900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir