POSKOTA.CO.ID - Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini memasuki tahap akhir. Para calon PPPK hanya menunggu penyelesaian Nomor Induk Pegawai (NIP) sebelum dilantik secara resmi.
Proses ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian status bagi tenaga honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi.
Namun, di balik kabar gembira ini, muncul informasi mengejutkan terkait besaran gaji yang akan diterima. Meski diangkat secara bersamaan, ternyata nominal gaji PPPK tidak seragam.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang standar penggajian PPPK.
Baca Juga: Berikut Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 Tahun 2024 Serta Cara Cek Lokasi Ujiannya
Faktor seperti masa kerja, pendidikan, dan jabatan menjadi penentu utama perbedaan gaji tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa sistem ini dirancang untuk menjunjung prinsip keadilan berdasarkan kualifikasi dan kontribusi masing-masing pegawai.
Proses Pengangkatan PPPK Tahap Pertama
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tertanggal 18 Maret 2025, pengangkatan PPPK tahap pertama telah dijadwalkan.
Namun, muncul kabar bahwa meskipun diangkat bersama, gaji yang diterima oleh masing-masing PPPK tidak seragam.
Baca Juga: Berikut Golongan Gaji PPPK 2025 Ini Miliki Kriteria Khusus, Apa Saja Itu? Cek Selengkapnya!
Perbedaan Besaran Gaji PPPK Berdasarkan Golongan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 telah mengatur besaran gaji PPPK dengan rincian sebagai berikut:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Faktor Penentu Perbedaan Gaji
Perbedaan gaji ini dipengaruhi oleh tiga faktor utama:
- Masa Kerja: Semakin lama pengalaman kerja, semakin tinggi gaji yang diterima.
- Pendidikan: Kualifikasi pendidikan menentukan golongan awal PPPK.
- Pangkat/Jabatan: Posisi struktural atau fungsional turut memengaruhi besaran gaji.
Pembagian Golongan Berdasarkan Pendidikan
- SD: Golongan I
- SMP/sederajat: Golongan IV
- SMA/Diploma I/sederajat: Golongan V
- Diploma II: Golongan VI
- Diploma III: Golongan VII
- Sarjana/Diploma IV: Golongan IX
- Magister (S2): Golongan X
- Doktor (S3): Golongan XI