POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial kini mulai menerapkan sistem baru dalam distribusi saldo dana bantuan sosial (bansos) PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).
Mulai 2025, sistem data penerima bansos juga mengalami perubahan signifikan. Jika sebelumnya pemerintah mengacu pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), kini pemerintah menggunakan DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).
Perubahan ini bertujuan untuk menghadirkan data yang lebih mutakhir dan akurat agar penyaluran bansos benar-benar tepat sasaran.
Pemerintah meyakini bahwa dengan sistem baru ini, bantuan akan lebih efektif menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Sistem Baru Penyaluran Saldo Dana Bansos
Dihimpun dari kanal YouTube Info Bansos pada Selasa, 9 April 2025, dalam sistem terbaru ini, fokus utama pencairan saldo dan bansos PKH dan BPNT akan diarahkan kepada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia).
Sementara itu, masyarakat yang masih dalam usia produktif, terutama mereka yang berada di rentang usia 20 hingga 40 tahun, akan secara bertahap dikeluarkan atau digraduasi dari program bantuan.
Pemerintah menilai bahwa warga usia produktif sejatinya memiliki kemampuan untuk bekerja, berwirausaha, atau mengikuti pelatihan keterampilan yang disediakan negara.
Oleh sebab itu, bansos tidak boleh menjadi sumber penghidupan jangka panjang, melainkan hanya batu loncatan sementara untuk mencapai kemandirian ekonomi.
Program Pengganti untuk Usia Produktif
Bagi warga yang sudah tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima PKH atau BPNT, pemerintah telah menyiapkan beragam alternatif program pemberdayaan.
Di antaranya adalah pelatihan manajemen usaha, dukungan modal usaha kecil, pelatihan teknis sesuai potensi wilayah, hingga kemitraan dengan swasta dalam program padat karya.