Aturan Baru Penyaluran Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT, Siapa Saja yang Masih Bisa Dapat Bantuan?

Rabu 09 Apr 2025, 19:06 WIB
Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial kini mulai menerapkan sistem baru dalam distribusi saldo dana bantuan sosial (bansos) PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).

Mulai 2025, sistem data penerima bansos juga mengalami perubahan signifikan. Jika sebelumnya pemerintah mengacu pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), kini pemerintah menggunakan DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).

Perubahan ini bertujuan untuk menghadirkan data yang lebih mutakhir dan akurat agar penyaluran bansos benar-benar tepat sasaran.

Pemerintah meyakini bahwa dengan sistem baru ini, bantuan akan lebih efektif menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Sistem Baru Penyaluran Saldo Dana Bansos

Dihimpun dari kanal YouTube Info Bansos pada Selasa, 9 April 2025, dalam sistem terbaru ini, fokus utama pencairan saldo dan bansos PKH dan BPNT akan diarahkan kepada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia).

Baca Juga: Ibu Hamil dengan NIK e-KTP Terdata DTSEN, Dapat Saldo Dana Rp750.000 dari Bansos PKH Tahap 2 Cair ke Rekening Bank Mandiri dan BNI

Sementara itu, masyarakat yang masih dalam usia produktif, terutama mereka yang berada di rentang usia 20 hingga 40 tahun, akan secara bertahap dikeluarkan atau digraduasi dari program bantuan.

Pemerintah menilai bahwa warga usia produktif sejatinya memiliki kemampuan untuk bekerja, berwirausaha, atau mengikuti pelatihan keterampilan yang disediakan negara.

Oleh sebab itu, bansos tidak boleh menjadi sumber penghidupan jangka panjang, melainkan hanya batu loncatan sementara untuk mencapai kemandirian ekonomi.

Program Pengganti untuk Usia Produktif

Bagi warga yang sudah tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima PKH atau BPNT, pemerintah telah menyiapkan beragam alternatif program pemberdayaan.

Di antaranya adalah pelatihan manajemen usaha, dukungan modal usaha kecil, pelatihan teknis sesuai potensi wilayah, hingga kemitraan dengan swasta dalam program padat karya.

Berita Terkait

News Update