POSKOTA.CO.ID - Pelajar yang terkendala finansial, saatnya mengetahui ceruk untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan (beasiswa) dari pemerintah.
Saat ini pemerintah tengah menyalurkan beasiswa pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahap kedua di tahun anggaran 2025.
Program ini merupakan lanjutan dari bantuan sosial yang dikhususkan bagi pelajar sekolah, mulai dari tingkat SD hingga SMA dan sederajat.
Hal ini dilakukan guna akses pendidikan yang merata bagi seluruh siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, agar bisa menamatkan sekolah hingga jenjang menengah atas.
Baca Juga: Cara Lunasi Utang Secara Efisien, Tanpa Kuras Tabungan atau Berutang Lagi
Syarat Penerima PIP 2025
Adapun persyaratan yang harus terpenuhi untuk mendapatkan beasiswa ini adalah:
1. Siswa harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) aktif yang terpadan dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen).
2. Siswa berasal dari keluarga terkendala finansial sekaligus peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
3. Siswa dengan kondisi keluarga tertentu, seperti:
- Orang tua terkena dampak PHK.
- Siswa disabilitas.
- Yatim Piatu yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Korban bencana alam.
- Korban musibah.
- Memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.
- Berada di lembaga pemasyarakatan.
- Tercatat sebagai peserta di lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya.
Syarat Pencairan PIP
Dari persyaratan di atas, maka siswa yang sudah tercantum sebagai penerima PIP, berhak untuk aktifasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank yang telah ditentukan, seperti:
-. Bank BRI untuk siswa SD dan SMP.