POSKOTA.CO.ID - Pelajar yang terkendala finansial, saatnya mengetahui ceruk untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan (beasiswa) dari pemerintah.
Saat ini pemerintah tengah menyalurkan beasiswa pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahap kedua di tahun anggaran 2025.
Program ini merupakan lanjutan dari bantuan sosial yang dikhususkan bagi pelajar sekolah, mulai dari tingkat SD hingga SMA dan sederajat.
Hal ini dilakukan guna akses pendidikan yang merata bagi seluruh siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, agar bisa menamatkan sekolah hingga jenjang menengah atas.
Baca Juga: Cara Lunasi Utang Secara Efisien, Tanpa Kuras Tabungan atau Berutang Lagi
Syarat Penerima PIP 2025
Adapun persyaratan yang harus terpenuhi untuk mendapatkan beasiswa ini adalah:
1. Siswa harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) aktif yang terpadan dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen).
2. Siswa berasal dari keluarga terkendala finansial sekaligus peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
3. Siswa dengan kondisi keluarga tertentu, seperti:
- Orang tua terkena dampak PHK.
- Siswa disabilitas.
- Yatim Piatu yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Korban bencana alam.
- Korban musibah.
- Memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.
- Berada di lembaga pemasyarakatan.
- Tercatat sebagai peserta di lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya.
Syarat Pencairan PIP
Dari persyaratan di atas, maka siswa yang sudah tercantum sebagai penerima PIP, berhak untuk aktifasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank yang telah ditentukan, seperti:
-. Bank BRI untuk siswa SD dan SMP.
-. Bank BNI untuk siswa SMA.
-. Bank BSI untuk seluruh siswa yang tercatat dan berdomisili di Aceh.
Jadwal Pencairan PIP 2025
Pemerintah telah menetapkan periode pencairan dana bantuan PIP tahun anggaran 2025 yang dibagi menjadi 3 tahap, di antaranya:
-. Tahap 1: Periode Februari s.d April 2025 berlaku bagi pemegang KIP.
-. Tahap 2: Periode Mei hingga April 2025 , diberikan kepada siswa dengan status penerima Surat Keputusan (SK) Nominasi dari Dinas Pendidikan, Pemangku Kepentingan dan hasil aktivasi rekening (SimPel).
-. Tahap 3: Disalurkan pada Oktober s.d Desember 2025, kepada siswa pemegang KIP, penerima SK Nominasi dan SK Pemberian.
Cara Mengecek Status Penerima PIP
Sebelum melakukan pencairan dana bantuan PIP, dipastikan setiap siswa mengecek terlebih dahulu perihal status penerima melalui link di bawah ini, dengan cara:
-. Akses laman PIP di pip.kemdikdasmen.go.id menggunakan browser.
-. Pilih menu Cari Penerima PIP.
-. Isi kolom NISN dan NIK siswa.
-. Ketik hasil penjumlahan pada kolom konfirmasi.
-. Klik tombol 'Cek Penerima PIP'.
Nominal Dana PIP 2025 per Siswa
Setiap siswa yang sudah tercatat sebagai penerima bantuan, akan memperoleh dana beasiswa pendidikan yang berbeda-beda, disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang diampu
-. Siswa SD dan Sederajat akan mendapatkan dana bantuan PIP sebesar Rp225.000 untuk kelas 1 semester ganjil dan kelas 6 semester genap. Sedangkan siswa lainnya mendapatkan Rp450.000 per siswa per tahun.
-. Pelajar SMP dan Sederajat, berhak memperoleh dana PIP mulai dari Rp375.000 untuk siswa kelas 7 semester ganjil dan kelas 9 semester genap. Sedangkan siswa lainnya mendapatkan Rp750.000 per siswa per tahun.
-. Peserta didik SMA, SMK dan Sederajat, berhak mendapatkan beasiswa PIP sebesar Rp900.000 untuk siswa kelas 10 semester gasal dan kelas 12 semester genap. Dan bagi siswa lainnya mendapatkan Rp1.800.000 per siswa per tahun.
Tujuan PIP
Program Indonesia Pintar dirancang untuk membantu siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu atau terkendala finansialo secara individu, agar bisa menamatkan sekolah hingga jenjang menengah, baik melalui jalur pendidikan formal maupun non formal.
Dengan demikian, setiap peserta didik bisa mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas sehingga mampu mengurangi angka anak putus sekolah di tanah air.