Viral Aturan Baru BPJS Tak Lagi Tanggung Lahiran Caesar, Benarkah?

Selasa 08 Apr 2025, 16:42 WIB
Ilustrasi - Petugas BPJS Kesehatan sedang memberikan pelayanan pada peserta. (Sumber: Media Center Kabupaten Garut)

Ilustrasi - Petugas BPJS Kesehatan sedang memberikan pelayanan pada peserta. (Sumber: Media Center Kabupaten Garut)

Ibu hamil harus memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

Status keaktifan ini dapat dengan mudah dicek melalui aplikasi mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau kanal informasi resmi lainnya.

Baca Juga: 3 Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Sudah Lama Tidak Aktif

2. Pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

Ibu hamil diwajibkan untuk memeriksa diri ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti Puskesmas, klinik, praktik dokter, atau bidan.

Saat berkunjung, peserta hanya perlu menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa perlu membawa Kartu BPJS fisik atau fotokopiannya.

Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menanggung berbagai jenis pelayanan kebidanan, diantaranya:

1. Masa Kehamilan

Selama masa kehamilan, BPJS Kesehatan menanggung biaya pemeriksaan kesehatan ibu hamil sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan pada tiap trimester kehamilan.

2. Persalinan dan Akomodasi Rawat Inap

BPJS Kesehatan menanggung biaya persalinan di FKTP, termasuk obat-obatan dan akomodasi rawat inap jika diperlukan.

3. Pasca Melahirkan

Layanan kesehatan pasca melahirkan, baik untuk ibu maupun bayi baru lahir, juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan jadwal yang telah diatur.

4. Rujukan akibat Komplikasi atau Kehamilan Risiko Tinggi

Jika terjadi komplikasi atau kondisi kehamilan yang berisiko tinggi, seperti pendarahan, kejang, atau ketuban pecah, peserta akan dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Berita Terkait

News Update