Ilustrasi - Petugas BPJS Kesehatan sedang memberikan pelayanan pada peserta. (Sumber: Media Center Kabupaten Garut)

Nasional

Viral Aturan Baru BPJS Tak Lagi Tanggung Lahiran Caesar, Benarkah?

Selasa 08 Apr 2025, 16:42 WIB

POSKOTA.CO.ID - Baru-baru ini, viral di media sosial munculnya informasi terkait aturan baru bahwa biaya persalinan operasi caesar (SC), tidak akan ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Termasuk selama kehamilan, ibu tidak pernah melakukan kontrol menggunakan fasilitas BPJS.

Salah satu video yang menyebut BPJS tak lagi menanggung persalinan diunggah oleh kanal YouTube Plat H Info.

Akan tetapi, kabar tersebut telah dibantah Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.

Baca Juga: Sistem Kelas Dihapus! Ini Perubahan Iuran BPJS Kesehatan Mulai Hari Ini 22 Maret 2025

Ia mengatakan, BPJS tetap menanggung tindakan caesar selama dokter menetapkan indikasi medis pada ibu yang ingin melahirkan tersebut.

BPJS Kesehatan memberikan layanan persalinan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif dan rutin membayar iuran bulanan.

Layanan tersebut telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 dan mencakup empat aspek pelayanan kebidanan.

Diantaranya masa kehamilan, persalinan, masa pasca melahirkan, dan rujukan akibat komplikasi.

Untuk memanfaatkan layanan ini, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh ibu hamil.

Syarat dan Ketentuan untuk Mengakses Layanan Persalinan BPJS Kesehatan

Inilah syarat dan ketentuan bagi Anda ibu hamil yang ingin mengakses layanan persalinan agar ditanggung BPJS Kesehatan. Antara lain:

1. Status Keaktifan Peserta

Ibu hamil harus memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

Status keaktifan ini dapat dengan mudah dicek melalui aplikasi mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau kanal informasi resmi lainnya.

Baca Juga: 3 Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Sudah Lama Tidak Aktif

2. Pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

Ibu hamil diwajibkan untuk memeriksa diri ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti Puskesmas, klinik, praktik dokter, atau bidan.

Saat berkunjung, peserta hanya perlu menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa perlu membawa Kartu BPJS fisik atau fotokopiannya.

Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menanggung berbagai jenis pelayanan kebidanan, diantaranya:

1. Masa Kehamilan

Selama masa kehamilan, BPJS Kesehatan menanggung biaya pemeriksaan kesehatan ibu hamil sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan pada tiap trimester kehamilan.

2. Persalinan dan Akomodasi Rawat Inap

BPJS Kesehatan menanggung biaya persalinan di FKTP, termasuk obat-obatan dan akomodasi rawat inap jika diperlukan.

3. Pasca Melahirkan

Layanan kesehatan pasca melahirkan, baik untuk ibu maupun bayi baru lahir, juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan jadwal yang telah diatur.

4. Rujukan akibat Komplikasi atau Kehamilan Risiko Tinggi

Jika terjadi komplikasi atau kondisi kehamilan yang berisiko tinggi, seperti pendarahan, kejang, atau ketuban pecah, peserta akan dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Tags:
layanan BPJS Kesehatan lahiran caesarBPJSviralBPJS Kesehatan

Neni Nuraeni

Reporter

Neni Nuraeni

Editor